Bengkulu – THR ASN Bengkulu hingga pekan kedua Ramadan 1447 Hijriah masih belum diterima oleh ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyaluran tunjangan hari raya tersebut tertunda karena regulasi teknis dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
Pemerintah Kota Bengkulu sebenarnya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR ASN Bengkulu tersebut. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Yudi Susanda memastikan kesiapan dana yang diperlukan untuk menyalurkan hak para pegawai.
“Anggaran sudah kami siapkan kurang lebih Rp20 miliar untuk THR ASN Kota Bengkulu. Jadi secara kesiapan anggaran, Pemkot sudah siap. Tinggal menunggu regulasi teknisnya saja,” jelas Yudi.
Menurut dia, keterlambatan pencairan THR ASN Bengkulu terjadi karena pemerintah daerah masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat yang menjadi dasar hukum pencairan di daerah.
Secara nasional, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya aparatur negara pada 2026. Anggaran tersebut mencakup pembayaran penuh 100 persen yang meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan melekat.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, penyaluran THR ASN Bengkulu diperkirakan sudah dapat direalisasikan paling lambat pada 13 Maret 2026.
Jadwal tersebut mengikuti ketentuan umum yang mengatur bahwa pembayaran THR kepada aparatur negara dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Yudi berharap para ASN tetap menjaga semangat kerja meski pencairan tunjangan belum terealisasi.
“Kami berharap hal ini tidak mengurangi semangat para ASN dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terlebih di bulan Ramadan yang penuh berkah ini,” pungkasnya.
Selain THR ASN Bengkulu, para aparatur sipil negara juga dijadwalkan menerima gaji ke-13 yang rencananya akan mulai disalurkan pada Juni 2026.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya mengumumkan kebijakan THR Idulfitri 2026 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi menjelang Lebaran. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Untuk aparatur negara, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun bagi sekitar 10,5 juta penerima yang terdiri dari ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.
Penyaluran THR tersebut dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan, mencakup jutaan ASN pusat, ASN daerah, serta para pensiunan aparatur negara.
Di sektor swasta, pemerintah juga menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR secara penuh kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah di Indonesia. Total nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun yang diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat menjelang Idulfitri.
Selain itu, pemerintah juga mendorong perusahaan platform digital menyalurkan bonus hari raya bagi sekitar 850 ribu pengemudi ojek daring dengan nilai total sekitar Rp220 miliar.
“Kami mendorong agar penyaluran [BHR] dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, pencairan THR ASN Bengkulu maupun pembayaran tunjangan hari raya secara nasional diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi menjelang Lebaran.





