Alaku
Alaku
Berita Terkini

RUU BUMN Segera Disahkan: Danantara hingga Hak Pekerja Difabel

×

RUU BUMN Segera Disahkan: Danantara hingga Hak Pekerja Difabel

Sebarkan artikel ini
RUU BUMN Segera Disahkan: Danantara hingga Hak Pekerja Difabel
RUU BUMN Segera Disahkan: Danantara hingga Hak Pekerja Difabel / foto ilustrasi pekerja difabel

Jakarta – Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) akan segera disahkan dalam waktu dekat. Beberapa poin penting dalam RUU ini mencakup pembentukan Danantara serta perlindungan bagi pekerja difabel.

Poin-Poin Penting dalam RUU BUMN

  1. Pembentukan Danantara
    Salah satu perubahan signifikan dalam RUU ini adalah pembentukan holding investasi bernama Danantara. Holding ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN di berbagai sektor strategis.
  2. Perlindungan Pekerja Difabel
    RUU BUMN juga menekankan inklusivitas dengan mengatur hak-hak pekerja difabel di lingkungan BUMN. Perusahaan pelat merah wajib memberikan kesempatan kerja yang setara serta fasilitas yang mendukung pekerja dengan disabilitas.
  3. Peningkatan Transparansi dan Tata Kelola
    Regulasi ini juga bertujuan meningkatkan transparansi dan tata kelola perusahaan milik negara, termasuk aturan yang lebih ketat terkait pengelolaan aset dan investasi.
Baca Juga:  PKL di Trotoar dan Bahu Jalan Pasar Panorama Ditertibkan

RUU ini dijadwalkan akan disahkan dalam rapat paripurna dalam dua hari ke depan. Pemerintah dan DPR berharap regulasi ini dapat memperkuat peran BUMN dalam perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk kelompok difabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *