Bengkulu – Nike Chahyandarie alias Yeyen melalui tim kuasa hukumnya menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum terkait laporan dugaan arisan cair yang saat ini ditangani Polda Bengkulu. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penyelidikan polisi atas laporan dugaan investasi berkedok arisan yang belakangan menjadi perhatian publik.
Sikap resmi itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (5/6/2026). Tim kuasa hukum dari Law Firm Rofiq Sumantri menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif dan memenuhi setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Kami merupakan kuasa hukum Ibu Nike atau Ibu Yeyen terkait laporan yang saat ini ditangani Polda Bengkulu. Klien kami bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum Yeyen, Syaiful Anwar.
Pernyataan tersebut muncul setelah seorang guru berinisial K (28), warga Kota Bengkulu, melaporkan dugaan kerugian yang dialaminya dalam program arisan cair dengan janji pengembalian dana berlipat dalam waktu singkat.
Melalui kuasa hukumnya, Yeyen menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor. Namun, pihaknya berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.
Syaiful juga menepis anggapan bahwa kliennya berupaya menghindari tanggung jawab. Ia menegaskan Yeyen memiliki itikad baik dan siap menyelesaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum.
“Klien kami memiliki itikad baik dan siap mempertanggungjawabkan hal-hal yang menjadi kewajibannya sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta agar perkara yang sedang diproses tidak dikaitkan dengan pihak lain yang tidak memiliki hubungan langsung dengan laporan yang sedang ditangani penyidik.
“Perkara ini bersifat personal dan menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat langsung. Tidak ada kaitannya dengan keluarga maupun pihak lain di luar perkara,” kata Syaiful.
Sebelumnya, laporan terhadap Yeyen tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/171/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku menyetorkan dana Rp10 juta pada 2 April 2026 dengan janji menerima Rp23 juta pada 26 Mei 2026. Selanjutnya, korban kembali menyetor Rp10 juta pada 7 April 2026 dengan kesepakatan pencairan Rp26 juta pada 1 Juni 2026.
Namun hingga jatuh tempo, dana yang dijanjikan disebut tidak diterima korban. Merasa dirugikan, pelapor kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan melaporkannya ke Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Ichsan Nur, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, perkara akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Iya, nanti laporan itu akan diserahkan ke Krimum. Tunggu saja penanganan oleh Krimum,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait laporan tersebut. Polisi juga belum menetapkan tersangka dalam perkara yang tengah diselidiki itu. Sementara di lapangan, sejumlah warga dikabarkan tengah menyiapkan laporan serupa dan beberapa laporan lain dengan dugaan kasus sejenis disebut telah masuk ke Polresta Bengkulu.





