Bengkulu Tengah – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah terpaksa “gigit jari” karena tidak ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan untuk tahun ini. Penyebabnya, tidak ada cukup waktu untuk membahas dan mengesahkan APBD Perubahan tersebut, terutama karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang baru dilantik. Ketua DPRD Sementara, Fepi Suheri, menegaskan bahwa proses pengesahan APBD Perubahan tidak memungkinkan untuk dilakukan sebelum akhir September.
Fepi Suheri menjelaskan bahwa APBD Perubahan tidak akan terkejar lagi, namun ia optimis bahwa APBD Murni masih dapat diselesaikan tepat waktu. “Kami yakin dan percaya tahun ini tidak ada APBD Perubahan karena waktunya sudah tidak terkejar. Ketua DPRD definitif nanti juga perlu orientasi yang memakan waktu,” ungkap Fepi Suheri.
Lebih lanjut, Fepi Suheri menambahkan bahwa setelah Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah definitif, pihaknya akan segera membahas APBD Murni. Menurutnya, masih ada cukup waktu untuk menyelesaikan pembahasan tersebut.
Perubahan APBD Berdasarkan Regulasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD memungkinkan dilakukan jika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran anggaran antar unit organisasi, atau keadaan darurat. Namun, mengingat waktu yang tersedia sangat terbatas, perubahan APBD untuk tahun ini menjadi sulit untuk direalisasikan.
Pemerintah daerah diharuskan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran berakhir. Persetujuan ini selambat-lambatnya harus diperoleh tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran. Namun, dengan keterbatasan waktu yang ada, APBD Perubahan tahun ini tidak mungkin diselesaikan.