DPRD Bengkulu Desak PKS Beli TBS Sesuai Harga Pemerintah, Petani Jangan Dirugikan

Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu mendesak perusahaan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS) membeli tandan buah segar (TBS) petani sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Desakan itu disampaikan menyusul masih adanya selisih harga yang cukup besar antara harga di tingkat petani dengan harga acuan pemerintah.
Permintaan tersebut mengemuka dalam dialog antara DPRD Provinsi Bengkulu dan pelaku usaha sawit yang membahas berbagai persoalan perkebunan, mulai dari harga TBS, kemitraan perusahaan dengan daerah, hingga mekanisme potongan yang dikenakan kepada petani.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengatakan harga TBS yang sempat turun hingga sekitar Rp1.900 per kilogram kini mulai membaik dan berada di kisaran Rp2.800 per kilogram. Namun angka tersebut masih berada di bawah harga yang ditetapkan pemerintah yang mencapai sekitar Rp3.300 per kilogram.
Menurut Teuku, selisih harga tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan petani sawit yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat Bengkulu.
“Kalau harga sawit rendah, dampaknya sangat besar terhadap ekonomi masyarakat. Pendapatan petani menurun, daya beli ikut melemah, bahkan banyak yang kesulitan membayar cicilan bank dan memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka,” kata Teuku, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan perusahaan sawit tidak seharusnya membeli hasil panen petani jauh di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah. Stabilitas harga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha petani sekaligus memperkuat ekonomi daerah yang bergantung pada sektor perkebunan.
Selain persoalan harga, DPRD juga menyoroti minimnya keterlibatan perusahaan sawit dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Teuku mengungkapkan hingga kini belum ada satu pun dari sekitar 31 pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Bengkulu menjalin kemitraan dengan Bank Bengkulu.
Menurutnya, perusahaan yang beroperasi dan memperoleh keuntungan dari sumber daya daerah seharusnya turut berkontribusi dalam memperkuat lembaga keuangan milik daerah tersebut.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Mereka berusaha di Bengkulu, tetapi belum ikut membesarkan Bank Bengkulu. Kami berharap perusahaan-perusahaan sawit dapat menjalin kerja sama dengan bank daerah sehingga manfaat ekonominya juga dirasakan masyarakat Bengkulu,” ujarnya.
DPRD juga meminta perusahaan melakukan mutasi kendaraan operasional ke pelat nomor Bengkulu atau pelat BD. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan penerimaan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
Dalam pertemuan itu, Teuku turut menyoroti mekanisme potongan yang dikenakan perusahaan kepada petani saat menjual TBS. Ia menegaskan setiap potongan harus memiliki dasar aturan yang jelas, transparan, dan tidak ditetapkan secara sepihak.
“Kalau memang ada potongan, harus ada aturan yang jelas dan transparan. Misalnya berapa persen dan berdasarkan apa. Jangan sampai perusahaan menentukan sendiri karena itu akan semakin menekan pendapatan petani,” tegasnya.
DPRD juga mempertanyakan alasan sejumlah perusahaan yang mengaitkan rendahnya harga TBS dengan kebijakan pemerintah pusat maupun rencana tata niaga ekspor sawit satu pintu. Menurut Teuku, kondisi tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk menekan harga yang diterima petani.
Ia menilai harga crude palm oil (CPO) di pasar internasional saat ini masih berada dalam tren yang positif. Karena itu, ketika harga komoditas global mengalami kenaikan, manfaatnya juga harus dirasakan oleh petani sebagai pelaku utama di sektor perkebunan.
“Kalau harga CPO naik tetapi harga TBS petani tetap rendah, tentu yang paling diuntungkan adalah perusahaan. Petani justru yang dirugikan. Karena itu kami meminta adanya keadilan dalam penetapan harga,” katanya.
DPRD berharap seluruh pemangku kepentingan di sektor sawit dapat menjalankan kebijakan yang berpihak kepada petani sehingga manfaat industri perkebunan dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat Bengkulu.






