Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian ekonomi bagi para pegawai negeri menjelang Idulfitri.
THR tahun 2025 akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan. Pencairan THR dijadwalkan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri, sementara gaji ke-13 akan disalurkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Selain kebijakan terkait THR dan gaji ke-13, pemerintah juga mengeluarkan berbagai langkah strategis selama 11 hari terakhir untuk membantu masyarakat menghadapi libur Idulfitri dan Hari Raya Nyepi. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi:
- Penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 13-14% selama dua minggu.
- Diskon tarif jalan tol dan transportasi umum selama periode mudik Lebaran.
- Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
- Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online, yang diumumkan pada 10 Maret 2025.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa berbagai kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat selama periode mudik dan libur Lebaran.
“Kami ingin memastikan seluruh aparatur negara dan masyarakat mendapatkan dukungan ekonomi yang cukup menjelang Hari Raya,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Negara.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap mampu memberikan kenyamanan dan kestabilan ekonomi bagi seluruh masyarakat selama menyambut Hari Raya Idulfitri.





