Perusahaan Tak Boleh Cicil, Ini Aturan THR Bengkulu
foto ilustrasi THR / dok istimewa

Disnaker Bengkulu Ingatkan THR Dibayar H-7, Posko Pengaduan Resmi Dibuka

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Kewajiban THR dibayar H-7 sebelum hari raya kembali ditegaskan pemerintah menyusul dibukanya Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengawasan agar perusahaan di wilayah tersebut mematuhi aturan nasional terkait THR dibayar H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah daerah menilai kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk melindungi hak pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu Sutapa mengatakan posko yang berlokasi di Kantor Disnaker Kota Bengkulu itu disiapkan sebagai tempat konsultasi sekaligus pengaduan bagi karyawan atau buruh yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.

“Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi para pegawai yang hingga mendekati hari raya belum juga menerima THR. Silakan datang dan melapor ke posko yang sudah kami sediakan di Kantor Disnaker. Petugas kami siap melayani setiap laporan yang masuk,” tegas Sutapa dalam keterangannya, Rabu (11/3/26).

Ia menjelaskan, sebelum posko dibuka pihaknya telah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan mengenai kewajiban pembayaran THR. Dalam regulasi yang berlaku, tunjangan tersebut harus dibayarkan penuh kepada pekerja dan tidak boleh dilakukan secara mencicil.

Sesuai ketentuan nasional, perusahaan diwajibkan memenuhi aturan THR dibayar H-7 sebelum hari raya. Besaran THR umumnya setara satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima secara proporsional.

“Sosialisasi sudah kami lakukan jauh-jauh hari agar setiap perusahaan patuh pada aturan dan membayarkan THR tepat waktu. Hal ini penting demi menjaga kesejahteraan pekerja serta kondusivitas di lingkungan kerja,” tambahnya.

Meski posko pengaduan telah dibuka untuk mengawasi pelaksanaan aturan THR dibayar H-7, Disnaker Kota Bengkulu menyebut hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari pekerja terkait keterlambatan atau penunggakan pembayaran tunjangan hari raya.

“Sejauh ini kami belum menerima laporan terkait adanya perusahaan yang menunggak atau tidak membayarkan THR. Namun, kami akan terus memantau situasi hingga pasca-lebaran nanti,” tutup Sutapa.

Pemerintah daerah juga mengimbau para pekerja tidak ragu melapor apabila menemukan kejanggalan dalam jumlah maupun waktu pembayaran, sehingga pelaksanaan aturan THR dibayar H-7 dapat berjalan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *