Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengonfirmasi telah menerima 10 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perencanaan dan pembangunan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun 2022. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristanti Andriani, bersama Kasi Penuntutan Pidana Khusus, Arif Wirawan, menyebutkan bahwa 10 tersangka yang terlibat terdiri dari 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 6 pihak swasta. Para tersangka ini diduga melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
SPDP diterima oleh Kejati Bengkulu pada 13 September 2024, dengan proyek yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp4 miliar dan nilai kontrak mencapai Rp3,8 miliar. Saat ini, kejaksaan sedang menunggu penyerahan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk proses lebih lanjut.
Lebih lanjut, Ristanti menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait kasus ini. Sementara itu, Arif Wirawan menambahkan bahwa pihak kejaksaan masih menunggu berkas perkara dari kepolisian agar dapat diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti.