Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Yudi Susanda
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Yudi Susanda (foto:ist)

Sengketa SDN 62 Bengkulu, Pemkot Tegaskan Tidak Ada Perintah Pembongkaran Sekolah

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Isu pembongkaran SDN 62 Bengkulu yang ramai beredar di media sosial mendapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bengkulu. Hingga saat ini, pemerintah menegaskan tidak pernah mengeluarkan perintah untuk merobohkan bangunan sekolah tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Yudi Susanda menyatakan informasi mengenai pembongkaran SDN 62 Bengkulu oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris tidak berasal dari kebijakan resmi pemerintah daerah.

“Perlu kami tegaskan, sampai hari ini tidak ada instruksi dari BPKAD maupun Pemerintah Kota Bengkulu untuk melakukan pembongkaran bangunan SD Negeri 62,” ujar Yudi Susanda saat dikonfirmasi.

Menurutnya, bangunan SDN 62 Bengkulu saat ini masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Persoalan lahan sekolah tersebut memang telah lama menjadi sengketa antara pemerintah daerah dan pihak ahli waris.

Dalam proses penyelesaian sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu bahkan telah menunjukkan itikad baik dengan menyatakan kesiapan membayar ganti sewa lahan sebesar Rp4 miliar.

Yudi menambahkan, pemerintah daerah tidak ingin persoalan ini menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Karena itu, dalam waktu dekat akan digelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait untuk membahas langkah lanjutan secara komprehensif.

“Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan rapat untuk menentukan langkah ke depan. Semua akan dibahas secara komprehensif agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” kata Yudi.

Sebelumnya, sengketa lahan SDN 62 Bengkulu di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, telah melalui proses hukum panjang hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan ahli waris pemilik lahan.

Putusan tersebut memerintahkan Pemerintah Kota Bengkulu membayar uang sewa lahan sebesar Rp6 miliar serta mengosongkan lokasi yang selama ini digunakan sebagai sekolah. Selain itu, bangunan sekolah yang berdiri di atas lahan tersebut juga dinyatakan menjadi milik ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris, Dike Meyrisa SH. MH., sebelumnya menyatakan pihaknya masih menunggu itikad baik pemerintah daerah untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Meski Pemerintah Kota Bengkulu telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut, pihak kuasa hukum ahli waris menilai proses tersebut tidak menghentikan tahapan eksekusi.

Sengketa lahan SDN 62 Bengkulu sendiri telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dalam proses mediasi sebelumnya, pihak ahli waris sempat meminta kompensasi sebesar Rp4 miliar, namun angka tersebut belum mencapai kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke jalur pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung tersebut kini berdampak pada rencana penataan kembali lokasi pendidikan bagi para siswa. Pemerintah Kota Bengkulu diharapkan dapat menyiapkan solusi agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa gangguan meskipun sengketa lahan SDN 62 Bengkulu masih dalam proses penyelesaian lebih lanjut.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *