Sidang Dugaan Penggelapan CV Mandiri Sejahtera Ungkap Perbedaan Keterangan dan Audit Dipertanyakan
Persidangan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk subsidi dan non-subsidi CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa LT di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (8/6/2026) (foto:anto)

Sidang Dugaan Penggelapan CV Mandiri Sejahtera Ungkap Perbedaan Keterangan dan Audit Dipertanyakan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Persidangan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk subsidi dan non-subsidi CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa LT di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (8/6/2026), mengungkap sejumlah fakta yang menjadi sorotan majelis hakim. Mulai dari perbedaan keterangan saksi, tata kelola perusahaan yang dinilai tidak tertata, hingga audit kerugian miliaran rupiah yang dipertanyakan dasar dan kompetensi pelaksananya.

Dalam sidang tersebut, dua saksi dari pihak perusahaan, yakni Ilham Apriliansyah selaku sales wilayah Seluma, Manna, dan Kaur serta Mira Mardiani yang bertugas sebagai admin pupuk subsidi, memberikan keterangan yang disebut berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

Majelis hakim juga menyoroti sistem administrasi dan pengelolaan perusahaan yang dinilai tidak memiliki struktur organisasi maupun standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Dalam persidangan terungkap tidak ada laporan harian, mingguan, bulanan, maupun tahunan yang terdokumentasi secara formal. Aktivitas keuangan perusahaan disebut lebih banyak dilaporkan melalui grup WhatsApp.

Perbedaan keterangan turut muncul terkait sumber perhitungan kerugian perusahaan. Ilham menyebut angka kerugian lebih dari Rp3 miliar berasal dari audit eksternal, sementara Mira menyatakan nilai tersebut diperoleh dari audit internal perusahaan.

Kedua saksi juga mengaku tidak mengetahui secara langsung dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada terdakwa. Mereka menyatakan mengetahui informasi tersebut dari pihak lain dan tidak pernah dimintai klarifikasi ketika proses audit dilakukan.

Dalam jalannya persidangan, hakim menaruh perhatian pada mekanisme pemotongan dana untuk biaya bongkar muat yang dilakukan tanpa pencatatan rinci. Menurut Ilham, laporan pemotongan hanya disampaikan kepada pemilik perusahaan melalui pesan pribadi.

“Pemotongan dilaporkan langsung ke owner yang mulia melalui via chat pribadi,” ujar Ilham di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut memicu respons hakim yang mempertanyakan mekanisme pengelolaan keuangan perusahaan. Hakim menilai pemotongan dana tanpa prosedur dan dokumentasi yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan administrasi.

“Jadi main potong-potong aja, babak belur kalau langsung potong-potong begitu,” kata hakim.

Majelis hakim juga mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta selama persidangan berlangsung. Hakim menegaskan terdapat konsekuensi hukum apabila saksi tidak menyampaikan keterangan yang sebenarnya.

Pada sidang yang sama, sorotan juga tertuju pada audit yang menjadi dasar perusahaan melaporkan terdakwa. Penasehat hukum terdakwa, Ilham Patahillah, mempertanyakan kompetensi auditor perusahaan saat memeriksa saksi Rolan yang melakukan audit internal terkait dugaan kerugian perusahaan.

Di hadapan persidangan, Rolan mengakui tidak memiliki sertifikasi resmi sebagai auditor. Ia menyebut audit dilakukan berdasarkan surat perintah tugas dari pemilik perusahaan serta kontrak kerja yang diberikan kepadanya.

“Tidak punya. Legal audit internal atas dasar SPT dan kontrak,” kata Rolan menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.

Rolan juga mengungkapkan audit dilakukan selama lima hari dengan metode membandingkan pemasukan dan pengeluaran perusahaan berdasarkan data dari laptop, slip bank, serta laporan yang tersedia di grup WhatsApp. Ia mengaku tidak melakukan klarifikasi langsung kepada karyawan dalam proses audit tersebut.

Hasil audit internal perusahaan menyebut kerugian mencapai sekitar Rp3,1 miliar. Namun angka tersebut berbeda dengan nilai kerugian yang tercantum dalam dakwaan jaksa, yakni sekitar Rp3,9 miliar. Perbedaan nilai kerugian itu turut menjadi perhatian dalam persidangan yang masih berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kasus ini akan kembali disidangkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada terdakwa serta menguji alat bukti dan keterangan para saksi yang telah dihadirkan di persidangan.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *