Kejati Bengkulu Limpahkan Tersangka Korupsi Proyek PLTA Musi, Kasus Segera Disidangkan

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu mempercepat proses hukum dugaan korupsi pada dua proyek strategis di lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi dengan melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (9/6/2026). Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan di pengadilan.
Tersangka yang dilimpahkan dalam perkara tersebut adalah Daryanto, S.T., M.Sc. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pada proyek penggantian AVR System dan Sistem Kontrol Utama PLTA Musi yang dikerjakan dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, mengatakan kedua proyek tersebut berada di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN Indonesia Power.
Menurut penyidik, pelaksanaan proyek diduga tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dugaan penyimpangan tersebut menjadi dasar penyidikan hingga akhirnya perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaksanaan Tahap II menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum karena seluruh berkas, barang bukti, dan tanggung jawab penanganan perkara kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disiapkan menuju persidangan.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara dugaan korupsi pada proyek vital ketenagalistrikan di PLTA Musi akan segera diuji dalam sidang tindak pidana korupsi guna membuktikan unsur-unsur perbuatan yang didakwakan kepada tersangka.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan perkara hingga tahap persidangan. Penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek strategis negara disebut menjadi bagian dari upaya memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran dan memberikan kepastian hukum terhadap setiap pihak yang terlibat.
Selain itu, kejaksaan memastikan proses hukum akan dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek penggantian AVR System dan Sistem Kontrol Utama PLTA Musi tersebut.






