Alaku
Alaku

Paulus Tannos Ditangkap di Singapura KPK Segera Lakukan Ekstradisi

Paulus Tannos Ditangkap di Singapura KPK Segera Lakukan Ekstradisi / foto detikcom

Jakarta Paulus Tannos, buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP, telah berhasil ditangkap di Singapura pada Jumat 24 Januari 2025. Penangkapan ini dilakukan oleh otoritas Singapura atas permintaan pihak Indonesia, dan saat ini Paulus Tannos masih menjalani proses hukum di negara tersebut.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Polri, serta Kejaksaan Agung guna mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

Baca Juga:  Merayakan Tahun Baru Islam: Apakah Boleh Dilakukan Secara Meriah?

KPK Siap Ekstradisi Paulus Tannos

KPK memastikan akan segera memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Proses ekstradisi tengah dilakukan dengan melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum guna melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” ujar Fitroh.

Alaku

Daftar Buron KPK yang Masih Bebas

Dengan ditangkapnya Paulus Tannos, daftar buronan KPK yang masih bebas semakin berkurang. Berikut beberapa buronan yang masih dalam pencarian:

Kirana Kotama

Kirana Kotama merupakan tersangka kasus suap pengajuan alih fungsi hutan di Riau pada 2014 dan telah berstatus buron sejak 2017. Dia diketahui memiliki status permanent resident di Amerika Serikat dengan nama alias Thay Ming.

Baca Juga:  Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di Perbatasan

Emylia Said dan Hermansyah

Keduanya menjadi tersangka dalam kasus suap AKBP Bambang Kayun terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. Emylia dan Hermansyah telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak beberapa tahun lalu.

Harun Masiku

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 2020. Mantan kader PDIP ini telah buron sejak Januari 2020 dan hingga kini masih belum ditemukan meskipun beberapa kali disebut hampir tertangkap.

Proses Ekstradisi Terkendala Kewarganegaraan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa salah satu kendala dalam ekstradisi Paulus Tannos adalah perubahan kewarganegaraannya. Meskipun saat ini ia berstatus sebagai warga negara Afrika Selatan, pemerintah Indonesia tetap menganggapnya sebagai warga negara Indonesia pada saat tindak pidana terjadi.

Alaku
1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku
Alaku

Iklan