Bengkulu Tengah Nilai Tiga Desa Antikorupsi, Transparansi APBDes Jadi Sorotan
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mulai melakukan penilaian program Desa Antikorupsi Tahun 2026 dengan menyasar tiga desa di wilayah setempat sebagai percontohan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.(dok:pemkabbenteng)

Bengkulu Tengah Nilai Tiga Desa Antikorupsi, Transparansi APBDes Jadi Sorotan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu TengahPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mulai melakukan penilaian program Desa Antikorupsi Tahun 2026 dengan menyasar tiga desa di wilayah setempat sebagai percontohan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Kegiatan observasi berlangsung selama tiga hari, mulai 20 hingga 22 Mei 2026, dengan melibatkan tim penilai berdasarkan regulasi dan keputusan resmi pemerintah daerah.

Tiga desa yang masuk dalam penilaian yakni Desa Margo Mulyo di Kecamatan Pondok Kelapa, Desa Panca Mukti di Kecamatan Pondok Kubang, dan Desa Nakau di Kecamatan Talang Empat.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam memperkuat sistem pemerintahan desa yang akuntabel sekaligus mencegah praktik korupsi di tingkat desa.

Pelaksanaan penilaian mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Surat Gubernur Bengkulu Nomor B.700/5/INP/2026 tentang Penilaian Perluasan Desa Antikorupsi, Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141-123 Tahun 2026, serta surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah tertanggal 29 April 2026.

Dalam proses observasi, tim penilai menggunakan 17 indikator utama untuk mengukur kesiapan dan kelayakan desa sebagai percontohan Desa Antikorupsi.

Beberapa indikator yang menjadi perhatian utama meliputi transparansi pengelolaan APBDes, mekanisme evaluasi perangkat desa, pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan, hingga keterbukaan informasi publik bagi masyarakat desa.

Selain itu, partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana pembangunan desa, layanan pengaduan publik, survei kepuasan masyarakat, serta keterlibatan tokoh adat, tokoh agama, pemuda dan perempuan dalam pencegahan korupsi turut menjadi poin penilaian penting.

Tim penilai juga menyoroti rekam jejak aparatur desa, termasuk memastikan tidak ada perangkat desa yang terjerat tindak pidana korupsi dalam tiga tahun terakhir.

Program Desa Antikorupsi ini diharapkan mampu membangun budaya pemerintahan desa yang lebih terbuka, profesional dan berintegritas dalam pengelolaan anggaran maupun pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menargetkan observasi tersebut dapat menjadi langkah konkret untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa sekaligus mendorong tata kelola yang bebas dari praktik korupsi.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *