Lebong – Setelah sebelumnya perangkat Desa Tunggang menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, kini giliran perangkat Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah, yang menorehkan kemenangan serupa, Selasa (14/10/25).
PTUN Bengkulu secara tegas membatalkan keputusan Pjs Kepala Desa (Kades) Semelako Atas yang memberhentikan perangkat desa secara sepihak. Putusan ini menjadi tamparan keras terhadap praktik kesewenang-wenangan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Dalam sidang putusan Senin, 13 Oktober 2025, Majelis Hakim PTUN Bengkulu membacakan amar putusan Nomor 13/G/2025/PTUN.BKL. Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan seluruh permohonan penundaan dan gugatan para penggugat, sekaligus memerintahkan Pjs Kades untuk menunda dan membatalkan Keputusan Kepala Desa Semelako Atas Nomor 02 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Keputusan yang dibatalkan itu sebelumnya mengganti sebelas perangkat desa, di antaranya Wilzen Tra Apriza (Sekdes) digantikan oleh Peko Laksano, Anopi Yani (Kaur Keuangan) digantikan oleh Yonis Sugara, Reno Sonata (Kaur Perencanaan) digantikan oleh Haisal Aprino, Mayora Wulantika (Kasi Pemerintahan) digantikan oleh Jeri Lewis, serta sejumlah perangkat dusun lainnya.















