Bengkulu – Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi melimpahkan mantan Direktur Utama Bank Bengkulu berinisial AS ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (18/5/2026). Pelimpahan tahap II itu menandai perkara dugaan tindak pidana perbankan senilai Rp5 miliar memasuki proses penuntutan.
Dalam proses tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah sebelumnya pelimpahan sempat tertunda akibat kondisi kesehatan AS.
Kasus yang menjerat mantan petinggi Bank Bengkulu itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi kepada PT Agung Jaya Grup (AJG) pada 2019.
Penyidik menduga AS tetap menyetujui pencairan kredit meski dokumen persyaratan pengajuan belum dinyatakan lengkap. Keputusan itu disebut diambil melalui rapat tingkat pusat di internal bank.
Dalam proses penyidikan, sejumlah peserta rapat diketahui sempat menyampaikan penolakan terhadap pengajuan kredit tersebut. Namun persetujuan pencairan tetap dilakukan.
AS juga diduga tidak melakukan penilaian langsung terhadap kemampuan debitur sebelum kredit dicairkan. Pertimbangan pemberian kredit disebut lebih mengacu pada latar belakang orang tua debitur yang dikenal sebagai kontraktor berpengalaman.
Nama AS sebelumnya turut muncul dalam persidangan empat terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Yuliana Maitimu, Yosi Indarti, Dendy Ario, dan Yogi Purnama Putra.
Dalam fakta persidangan, terungkap adanya dugaan intervensi untuk meloloskan pengajuan kredit modal kerja tersebut.
Dengan rampungnya pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk proses penuntutan hingga persidangan lanjutan.





