Empat Pedagang Pasar Panorama Divonis Bersalah, Satpol PP Ingatkan Efek Jera
sidang tindak pidana ringan (tipiring), Jumat (22/5/2026),(dok:istimewa)

Empat Pedagang Pasar Panorama Divonis Bersalah, Satpol PP Ingatkan Efek Jera

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

BengkuluPengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat pedagang toko dan kaki lima yang berjualan di kawasan Pasar Panorama karena menggunakan badan jalan untuk aktivitas berdagang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), Jumat (22/5/2026), setelah hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana kurungan percobaan selama 10 hari kepada masing-masing terdakwa dengan masa pengawasan selama empat bulan.

Keempat pedagang dinilai melanggar aturan karena menggunakan daerah milik jalan untuk menempatkan barang dagangan dan berjualan, sehingga dianggap mengganggu ketertiban serta fungsi fasilitas umum di kawasan Pasar Panorama.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan putusan tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pedagang lain agar tidak lagi memanfaatkan badan jalan maupun fasilitas umum untuk kepentingan berdagang.

“Putusan hakim ini menjadi perhatian bagi para pedagang agar mematuhi perda yang berlaku,” ujar Sahat.

Ia menegaskan, para terdakwa juga telah diingatkan untuk tidak mengulangi pelanggaran selama masa pengawasan yang ditetapkan pengadilan.

Menurut Sahat, apabila dalam masa empat bulan para pedagang kembali melakukan pelanggaran serupa, maka hukuman pidana kurungan selama 10 hari akan langsung diberlakukan sesuai putusan hakim.

Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satpol PP menyebut penertiban kawasan Pasar Panorama akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan pasar.

Selain itu, penegakan perda juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertata tanpa mengganggu akses jalan maupun fasilitas publik lainnya.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *