Rejang Lebong – Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, membantah keras tudingan adanya praktik jual beli kamar narapidana yang viral di media sosial. Ia menegaskan informasi yang diunggah akun Facebook bernama “Asikin Raja” merupakan isu lama yang kembali dimunculkan dan tidak sesuai fakta di lapangan.
Untung mengatakan pihak lapas langsung bergerak melakukan inspeksi mendadak bersama tim Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan petugas keamanan internal setelah unggahan tersebut ramai diperbincangkan publik.
“Kami langsung melakukan pengecekan terkait tudingan jual beli kamar yang beredar di Facebook. Semua kami telusuri,” kata Untung.
Dalam unggahan yang viral itu, muncul nama seorang narapidana bernama Reno. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan internal, narapidana tersebut disebut sudah lama tidak berada di Lapas Curup.
“Hasil pengecekan kami, nama Reno yang disebut dalam unggahan itu sudah beberapa tahun tidak berada di Lapas Curup karena telah dipindahkan ke Lapas Bentiring,” ujarnya.
Selain itu, pihak lapas juga menyoroti akun Facebook “Asikin Raja” yang dinilai tidak aktif dan diduga menggunakan identitas palsu. Meski begitu, seluruh isi tudingan tetap ditindaklanjuti sebagai bagian dari pengawasan internal.
“Kami tidak mempermasalahkan unggahan itu. Yang kami tindak adalah isi tudingannya. Semua sudah kami cek, mulai dari dugaan jual beli kamar, handphone, narkoba, hingga barang-barang terlarang lainnya. Tidak ditemukan,” tegasnya.
Untung memastikan Lapas Curup membuka ruang pengaduan bagi masyarakat maupun keluarga warga binaan jika menemukan adanya pelanggaran di dalam lapas, baik yang melibatkan petugas maupun narapidana.
“Kami mengimbau masyarakat Rejang Lebong agar tidak segan melapor jika menemukan pelanggaran. Sekecil apa pun laporan akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Untuk mempermudah pengawasan, Lapas Curup juga membuka layanan pengaduan online yang aktif selama 24 jam melalui nomor 0851-7817-1779.
Di sisi lain, Untung menegaskan seluruh pengurusan hak warga binaan seperti remisi, pembebasan bersyarat (PB), dan cuti bersyarat (CB) dilakukan tanpa pungutan biaya.
“Kalau saya mau dibayar oleh anak binaan, bayarlah dengan berbuat baik, taat aturan lapas, salat Jumat, dan ikut pengajian. Itu sudah cukup bagi saya. Pengurusan remisi, PB, dan CB tidak pakai uang sama sekali,” tegasnya.
Sebelumnya, dugaan praktik “mafia kamar” di Lapas Kelas IIA Curup kembali menjadi sorotan setelah akun Facebook “Asikin Raja” mengunggah percakapan Messenger yang menyinggung adanya setoran hingga Rp40 juta untuk jabatan kepala kamar narapidana.





