Kaur – Inspektorat Kabupaten Kaur masih mengkaji hasil investigasi dugaan perselingkuhan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kaur berinisial FTN dan NU. Pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, hingga kedua terlapor disebut telah dilakukan dalam beberapa hari terakhir.
Kasus itu menjadi perhatian publik setelah beredarnya video penggerebekan di sebuah hotel di Kota Bengkulu yang kemudian ramai diberitakan sejumlah media. Dugaan perselingkuhan tersebut juga diperkuat dengan laporan resmi yang diajukan EA, suami FTN, pada 20 April 2026 lalu.
Inspektur Pembantu (Irban IV) Inspektorat Kaur Ujang Anuar mengatakan pihaknya telah meminta keterangan seluruh pihak terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kami telah memanggil pelapor dan saksi, juga pihak terlapor FTN dan NU untuk dimintai keterangan. Saat ini hasil investigasi masih kami pelajari dan kaji,” kata Ujang, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik maupun disiplin ASN dalam kasus tersebut.
Ia menyebut hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi terhadap kedua ASN tersebut apabila terbukti melanggar aturan kepegawaian.
“Kalau hasil pemeriksaan sudah keluar dan terbukti ada pelanggaran, nanti akan direkomendasikan hukuman sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ujang mengakui proses penuntasan hasil investigasi belum diumumkan karena Inspektorat saat ini juga tengah disibukkan dengan sejumlah agenda daerah, termasuk persiapan HUT ke-23 Kabupaten Kaur dan Festival Gurita 2026.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya bisa dikeluarkan. Saat ini memang banyak agenda yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Selain laporan dari suami FTN, Inspektorat Kaur juga membenarkan telah menerima surat laporan dari istri NU terkait perkara tersebut. Seluruh proses penanganan, kata Ujang, dilakukan hati-hati agar keputusan yang diambil sesuai regulasi dan ketentuan kepegawaian.
“Segala sesuatunya harus dilakukan secara cermat agar keputusan yang diambil sesuai aturan. Jika memang terbukti melanggar, tentu akan ditindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, EA mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kaur dan berharap kasus tersebut segera mendapatkan kepastian hukum serta keputusan yang dianggap adil.
“Saya berharap Inspektorat Kabupaten Kaur bisa segera mengeluarkan hasil investigasi agar saya mendapat keadilan dan bisa merasa tenang,” katanya.





