Kaur – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kaur kembali menjadi sorotan setelah pelapor meminta Inspektorat Kabupaten Kaur segera menuntaskan proses pemeriksaan kasus tersebut.
EA (34), warga Kabupaten Seluma, mengaku hingga kini belum menerima perkembangan terbaru atas laporan dugaan perselingkuhan istrinya, FT, dengan seorang pria berinisial NU yang sama-sama berstatus ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kaur.
Menurut EA, pemeriksaan awal oleh Inspektorat telah dilakukan hampir satu bulan lalu. Namun setelah itu, ia belum lagi mendapatkan panggilan maupun informasi lanjutan terkait proses penanganan laporan yang telah disampaikan.
“Sampai sekarang belum ada lagi panggilan ataupun kabar terkait laporan saya. Bukti maupun saksi yang diminta Inspektorat sudah saya sampaikan,” ujar EA, Jumat (22/5/2026).
Ia menegaskan, dirinya tidak bermaksud meragukan kinerja Inspektorat Kabupaten Kaur. Namun sebagai pelapor, EA berharap ada kepastian hukum dan hasil yang jelas agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
“Saya sebagai orang awam bukan mendesak ataupun meragukan kinerja Inspektorat. Tapi saya berharap proses ini segera ada hasil agar semuanya jelas,” katanya.
EA juga menyebut dugaan penggerebekan FT dan NU di salah satu hotel di Kota Bengkulu telah dimasukkan sebagai bagian dari bahan laporan. Selain itu, sejumlah saksi dari lingkungan sekitar disebut sudah dimintai keterangan oleh pihak terkait.
Ia berharap apabila dugaan pelanggaran terbukti, kedua ASN tersebut dapat diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Saya sangat berharap pihak berwenang dapat memberikan kejelasan atas kasus ini. Yang saya inginkan, karena adanya dugaan pengkhianatan ini, keduanya diberikan sanksi berat sesuai aturan,” tegas EA.
Di sisi lain, WK yang merupakan istri sah NU juga diketahui telah melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Kaur. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, WK membenarkan dirinya sudah dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.
“Saya sudah dipanggil dan memang sudah melapor. Saya berharap kasus ini cepat diselesaikan dan FT serta NU diberikan sanksi berat. Harapan saya sama seperti EA,” ujar WK singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Kaur terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran etik ASN tersebut.





