Bengkulu Tengah — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah tengah mengusulkan Makam Putri Gading Cempaka untuk ditetapkan sebagai situs cagar budaya. Usulan ini merupakan bagian dari upaya melestarikan warisan sejarah dan budaya lokal yang penting bagi masyarakat Bengkulu Tengah.
Selain Makam Putri Gading Cempaka, dua situs lainnya yang diusulkan adalah Banker Coa Sako dan Batu Jung yang terletak di Desa Rindu Hati. Ketiga situs ini saat ini sedang menunggu proses persetujuan dari Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah. Setelah Surat Keputusan (SK) dari bupati diterbitkan, usulan tersebut akan diserahkan ke Provinsi Bengkulu untuk dilakukan kajian oleh tim ahli.
Menurut M. Yudi, Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah, usulan ini penting untuk melindungi dan melestarikan nilai-nilai budaya lokal. “Kami masih menunggu SK dari Pj Bupati. Setelah itu, kami akan mengajukan penetapan ke provinsi untuk proses kajian oleh tim ahli,” jelas M. Yudi.