Musi Rawas – Polres Musi Rawas menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren di Kota Lubuk Linggau sebagai tersangka dalam kasus dugaan hubungan suami istri terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan atas laporan yang diterima sejak 12 Mei 2026.
Kasus tersebut sebelumnya tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/87/V/2026/SPKT/Polres Musi Rawas/Polda Sumatera Selatan.
Korban diketahui merupakan seorang santri perempuan berinisial DK yang menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Kota Lubuk Linggau. Sementara terlapor diketahui bernama Ferry Irawan yang disebut sebagai pimpinan yayasan pesantren tempat korban belajar.
Peristiwa dilaporkan terjadi di wilayah Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas pada 29 April 2026.
Laporan dibuat pihak keluarga korban setelah menerima pengakuan dari anaknya terkait dugaan peristiwa yang dialami.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP M Ridho, membenarkan pihaknya telah mengamankan terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan dua hari lalu dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP M Ridho.
Sebelumnya, pihak keluarga korban juga menyebut terduga pelaku telah menyerahkan diri dan menjalani proses pemeriksaan di Polres Musi Rawas.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan keagamaan itu menjadi perhatian masyarakat. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga diminta memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.





