Musi Rawas – Seorang pimpinan pondok pesantren di Kota Lubuk Linggau dilaporkan ke Polres Musi Rawas terkait dugaan tindak pidana hubungan suami istri terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman pihak kepolisian.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/87/V/2026/SPKT/Polres Musi Rawas/Polda Sumatera Selatan tertanggal 12 Mei 2026.
Dalam laporan polisi tersebut, pelapor diketahui bernama Ilham, warga Kabupaten Rejang Lebong. Ia melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa dilaporkan terjadi pada 29 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan pondok kebun karet Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Korban diketahui merupakan seorang santri perempuan berinisial DK yang menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Kota Lubuk Linggau.
Sementara pihak terlapor dalam laporan polisi tersebut bernama FI, yang disebut sebagai kepala yayasan pondok pesantren tempat korban menempuh pendidikan.
Berdasarkan isi laporan, pelapor yang merupakan orang tua korban mengaku menerima pengakuan dari anaknya pada 11 Mei 2026 terkait dugaan hubungan suami istri yang dialami korban.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Informasi yang diterima pada Selasa (19/5/2026) dari pihak keluarga korban menyebutkan terduga pelaku telah menyerahkan diri dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak Polres Musi Rawas menyampaikan agar komunikasi media dilakukan melalui Kasi Humas.
“Untuk media langsung komunikasi dengan Kasi Humas,” ujar pihak Polres Musi Rawas.
Pihak kepolisian juga menyebutkan perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan keagamaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





