KPK Geledah Rumah Pejabat Terkait Kasus Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Pejabat Terkait Kasus Dana Hibah
Table of contents: [Hide] [Show]

Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas milik seorang penyelenggara negara di Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (6/9) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.

“Pada Jumat, 6 September 2024, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Menurut Tessa, penggeledahan tersebut berhasil menemukan sejumlah barang bukti penting. “Penyidik menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dari rumah tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Jalan Raya Baru Mura - LLG - Muratara, Telah Diresmikan!

Informasi yang diperoleh dari sumber detikcom mengungkapkan bahwa rumah yang digeledah KPK adalah milik Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Abdul Halim juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Kamis (22/8).

“Saya telah memberikan semua informasi yang diperlukan kepada penyidik KPK. Semua sudah jelas dan terserah pihak penyidik untuk menindaklanjuti,” kata Abdul Halim setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur. Dana hibah tersebut diberikan dalam periode 2019-2022 saat Abdul Halim masih menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Anggota DPRD Lubuk Linggau

Dalam penyidikan ini, KPK juga mengapresiasi langkah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Gubernur Jawa Timur, menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 44,2 miliar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan