Screenshot Rekaman Dugaan Pungli di Pantai Zakat, Minggu (29/3/26)
Screenshot Rekaman Dugaan Pungli di Pantai Zakat, Minggu (29/3/26)

Kadispar Bengkulu Komentari Perampasan HP Wartawati Hingga Tugas Pokdarwis

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, menyayangkan aksi perampasan telepon genggam (HP) milik seorang wartawati saat meliput dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pantai Zakat, dan tegaskan penarikan iuran bukan bagian dari tugas maupun kewenangan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya insiden yang menimpa wartawati berinisial Ynt, saat merekam keributan antara seorang pedagang asongan dan pria berinisial AU, yang disebut-sebut menjabat sebagai Ketua RT sekaligus Ketua Pokdarwis di kawasan tersebut, Minggu (29/3/2026).

Mohon maaf, kami sangat menyayangkan adanya perampasan HP tersebut. (Penarikan iuran, red) Itu bukan bagian dari tugas maupun kewenangan Pokdarwis,” tegas Nina.

Pernyataan resmi dari Dinas Pariwisata Kota Bengkulu ini sekaligus memperkuat sorotan publik bahwa dugaan perampasan alat kerja wartawan dan pungutan terhadap pedagang di kawasan wisata bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum.

Kadispar: Pokdarwis Tidak Berwenang Tarik Iuran

Nina menjelaskan, Pokdarwis merupakan kelompok yang dibentuk untuk mendorong kesadaran wisata, membantu pengelolaan destinasi, mengembangkan potensi pariwisata lokal, serta memberdayakan masyarakat di wilayah yang telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK).

Dalam pelaksanaannya, Pokdarwis wajib mengedepankan prinsip Sapta Pesona, yakni aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan memberi kenangan bagi wisatawan.

Menurut dia, fungsi Pokdarwis meliputi pengelolaan destinasi wisata secara lokal, pemberdayaan masyarakat melalui usaha pariwisata, pelestarian lingkungan dan budaya, promosi wisata, hingga menjalin kemitraan. Selain itu, Pokdarwis juga berperan sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengembangan sektor pariwisata.

Dengan demikian, Nina menegaskan tindakan merampas HP wartawati saat menjalankan tugas jurnalistik jelas berada di luar koridor tugas Pokdarwis.

Dugaan Pungli dan SK Pokdarwis Kini Dievaluasi

Tak hanya menyoroti dugaan perampasan alat kerja wartawan, Nina juga menegaskan seluruh bentuk pungutan di kawasan wisata harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Jika (penarikan iuran, red) tidak ada dasar hukum atau perjanjian kerja sama (PKS), maka itu ilegal,” tegasnya.

Ia menyebut, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu kini tengah melakukan evaluasi terhadap SK kepengurusan Pokdarwis terkait, menyusul polemik yang muncul di lapangan.

Kami telah melakukan sosialisasi agar seluruh Pokdarwis memahami tugas dan fungsinya. Jika terjadi pelanggaran, tentu akan kami evaluasi,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi penting karena sebelumnya AU diduga meminta iuran sebesar Rp50 ribu kepada pedagang yang berjualan di area Pantai Zakat, dengan alasan untuk kebersihan kawasan wisata.

Seorang pedagang permainan anak-anak yang terlibat adu mulut dengan AU mengaku keberatan. Ia menegaskan, selama ini tidak pernah ada kewajiban membayar iuran dalam bentuk apa pun saat berjualan di kawasan Pantai Zakat.

Dispar: Pariwisata Belum Berwenang Tarik Retribusi di Pantai Panjang

Nina juga menegaskan, saat ini kewenangan Dinas Pariwisata Kota Bengkulu di kawasan Pantai Panjang, termasuk Pantai Zakat, masih terbatas pada penataan.

Untuk urusan retribusi, termasuk sewa lahan, menurut dia, Pemerintah Kota Bengkulu belum bisa melakukan penarikan sebelum ada pelimpahan aset resmi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu ke pemerintah kota.

Saat ini, untuk urusan kebersihan dan parkir ditangani oleh OPD terkait seperti DLH dan Bappenda. Pariwisata belum memiliki kewenangan menarik retribusi,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa apabila benar ada pungutan di lapangan tanpa dasar hukum dan tanpa kewenangan resmi, maka praktik itu patut dipertanyakan dan berpotensi masuk kategori pungutan liar.

Kronologi: Wartawati Rekam Keributan, HP Diduga Dirampas

Insiden bermula saat wartawati berinisial Ynt melihat keributan antara seorang pedagang permainan anak-anak dengan AU di kawasan Pantai Zakat.

AU diduga meminta iuran sebesar Rp50 ribu kepada pedagang yang berjualan di area pantai. Pedagang tersebut menolak dan mengaku tidak pernah ada kewajiban membayar iuran selama ini.

Saat mendengar adanya klaim bahwa pungutan itu disebut telah mengantongi izin dari kepolisian, Ynt langsung merekam kejadian tersebut.

Naluri saya sebagai wartawan langsung bekerja, apalagi mendengar pungutan itu disebut sudah ada izin dari kepolisian,” ujar Ynt.

Namun saat proses peliputan berlangsung, situasi justru memanas. AU diduga merampas telepon genggam milik wartawati tersebut, memaksa penghapusan video, dan mengancam akan melaporkan korban ke polisi.

Ketegangan baru mereda setelah aparat kepolisian tiba di lokasi. Petugas yang dipimpin AKP Nopri kemudian turun tangan mengendalikan situasi.

AKP Nopri sebelumnya membenarkan adanya informasi bahwa oknum tersebut meminta iuran kepada pedagang dengan dalih untuk kebersihan kawasan wisata.

JMSI: Perampasan Alat Kerja Wartawan Bentuk Penghalangan Pers

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu, Dedi Hardiansyah Putra, mengecam keras dugaan perampasan HP wartawati tersebut.

Menurut Dedi, tindakan itu mencederai prinsip kemerdekaan pers dan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika.

Menyayangkan sikap oknum yang melakukan perampasan barang milik wartawan saat melakukan kegiatan jurnalistik. Tindakan tersebut mencederai prinsip kemerdekaan pers. Selain itu, secara hukum dan etika juga sangat tidak dibenarkan tindakan perampasan tersebut,” kata Dedi melalui pesan WhatsApp, Minggu malam.

Ia menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dedi mengingatkan, Pasal 18 secara tegas mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja pers.

Tegas dan jelas kerja jurnalistik dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Perampasan alat kerja (kamera, ponsel, recorder) adalah bentuk nyata penghalangan tersebut,” ujarnya.

Dedi juga menilai, perampasan alat kerja wartawan bukan sekadar merugikan jurnalis secara pribadi, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi.

Ketika alat kerja dirampas dan data dihapus, ada kebenaran yang dipaksa hilang. Ini bukan sekadar kerugian materiil bagi wartawan, melainkan kerugian bagi demokrasi karena transparansi publik terhambat,” tegasnya.

PWI Bengkulu: Wartawan Berhak Rekam Peristiwa untuk Pemberitaan

Sikap serupa disampaikan Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Iksan Agus Abraham, SH.

Ia menyesalkan dugaan perampasan HP wartawati yang disertai ancaman agar rekaman video dihapus. Menurut Iksan, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pers.

Perampasan disertai ancaman agar wartawati menghapus rekaman video, merupakan bentuk pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan Pers,” kata Iksan.

Iksan menegaskan, seorang wartawan atau wartawati berhak mengambil gambar, merekam video, maupun suara untuk keperluan pemberitaan atas sebuah peristiwa yang dinilai layak menjadi berita.

Sesuai UU tersebut, seorang wartawan atau wartawati berhak mengambil gambar, maupun merekam suara untuk keperluan pemberitaan terkait sebuah peristiwa yang menurutnya layak diangkat menjadi sebuah berita, terlebih pria berinisial AU tersebut mengaku dirinya telah mengantongi izin untuk memungut sejumlah dana kepada pedagang,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan bisa menjadi lebih serius apabila alat kerja wartawan sampai mengalami kerusakan.

Masih untung HP yang dirampas tersebut tidak mengalami kerusakan, sebab bila rusak atau hancur ceritanya bisa menjadi lain,” ucapnya.

Iksan yang juga berprofesi sebagai advokat berharap insiden tersebut menjadi pelajaran serius agar tidak terulang terhadap wartawan lain yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di ruang publik.

Desakan Penegakan Hukum Menguat

Dengan pernyataan resmi dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, ditambah kecaman dari JMSI dan PWI Bengkulu, kasus ini kini berkembang menjadi sorotan serius dari berbagai pihak.

Persoalan yang awalnya berangkat dari dugaan pungutan terhadap pedagang di kawasan wisata kini melebar menjadi isu perlindungan kerja jurnalistik, batas kewenangan Pokdarwis, dan potensi pelanggaran hukum.

Di satu sisi, dugaan pungutan sebesar Rp50 ribu terhadap pedagang dipertanyakan legalitasnya. Di sisi lain, dugaan perampasan alat kerja wartawan dan pemaksaan penghapusan rekaman memunculkan desakan agar aparat menindaklanjuti kasus ini secara serius.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, termasuk penelusuran atas dugaan pungli, kejelasan legalitas pungutan di kawasan wisata, serta pertanggungjawaban atas tindakan yang diduga menghalangi kerja pers di ruang publik.

Gambar Gravatar
Penulis dan wartawan berita daerah dan nasional yang mengikuti berbagai isu regional, peristiwa lapangan, serta kabar terkini dari wilayah dengan pendekatan jurnalistik yang akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *