Jakarta – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menegaskan bahwa pemilihan ulang Pilkada 2024 tidak boleh dilakukan lima tahun kemudian jika kotak kosong menang. Menurutnya, tahapan pemilihan ulang seharusnya segera dilaksanakan setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara.
“Yang paling tepat, Pilkada ulang itu jangan lima tahun, tapi paling lambat pada tahun berikutnya. Ketika sudah ditetapkan (pemenang Pilkada), disiapkan lagi tahapan,” kata Guspardi kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
Harapan Pilkada Ulang di Tahun Berikutnya
Guspardi menyatakan, tujuan utama dari Pilkada adalah memilih kepala daerah yang sah, bukan mengisi posisi kepala daerah dengan Penjabat (Pj) selama lima tahun. Menurutnya, jika kotak kosong menang, pemilihan ulang seharusnya dilakukan tahun berikutnya, bukan lima tahun setelahnya.
“Tujuan Pilkada itu kan memilih kepala daerah. Jadi, Pj itu pada dasarnya hanya mengisi kekosongan. Kalau lima tahun, itu bukan kosong namanya,” ujarnya.
Ia berharap rapat dengan KPU yang dijadwalkan berlangsung hari ini dapat memutuskan aturan yang tepat mengenai Pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Dampak Negatif Penjabat Kepala Daerah yang Berkepanjangan
Guspardi menyoroti jumlah Pj kepala daerah yang meningkat akibat Pilkada serentak 2024. Meskipun Pilkada serentak memiliki sisi positif, seperti mengurangi frekuensi Pilkada di berbagai daerah, ia menilai ada efek negatif ketika posisi kepala daerah diisi oleh Pj dalam jangka waktu yang lama.
“Efek negatifnya adalah jabatan yang sudah habis menjelang dua tahun terpaksa ada Pj. Pj itu pada dasarnya sesuatu yang tidak demokratis. Masyarakat pasti tidak setuju, tapi karena tidak ada jalan lain, terpaksa aturan main mengatur tentang hal itu,” jelasnya.
Guspardi menegaskan bahwa penunjukan Pj kepala daerah selama lima tahun dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan tujuan pelaksanaan Pilkada.
“Kepala daerah dijabat Pj selama lima tahun itu merusak nilai-nilai demokrasi dan tujuan pelaksanaan Pilkada. Tidak adil bagi masyarakat yang berjuang untuk memilih pemimpin daerah,” pungkasnya.
Pembahasan KPU dan Komisi II DPR
KPU akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR untuk membahas pelaksanaan Pilkada ulang jika kotak kosong menang di daerah dengan calon tunggal. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyebutkan ada dua opsi pelaksanaan Pilkada ulang, yakni satu tahun setelah Pilkada 2024 atau lima tahun kemudian pada Pilkada 2029. KPU mengusulkan agar Pilkada ulang dilakukan pada tahun berikutnya.
“Itu kita ajukan karena ada diskusi dan pemahaman bahwa bisa dilakukan di tahun depan. Kita akan meminta konsultasi pembuat UU untuk melihat apakah memungkinkan,” ujar Afif.