Alaku

PDIP Menilai Gugatan SK Kepengurusan Upaya Ganggu Partai

PDIP Menilai Gugatan SK Kepengurusan Upaya Ganggu Partai

Jakarta PDIP memberikan respons terhadap gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta mengenai Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025. Gugatan ini diajukan oleh empat orang yang mengaku sebagai kader PDIP, dan PDIP menilai ini sebagai upaya untuk mengganggu partai.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengungkapkan, “Kami melihat ini sebagai upaya coba-coba untuk mengganggu PDI Perjuangan. Kader yang benar pasti memahami bahwa personalia DPP partai adalah hak prerogatif Ketua Umum, yang diatur dalam konstitusi partai, termasuk dalam Pasal 15 ART Partai.”

Pasal tersebut menyebutkan, “Dalam melaksanakan kepemimpinannya, Ketua Umum bertugas, bertanggung jawab, dan berwenang serta mempunyai Hak Prerogatif untuk: (b) mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keutuhan organisasi dan ideologi Partai.”

Baca Juga:  Bakal Calon Wali Kota Lubuk Linggau, Yoppy dan Rustam, Ikuti Tes Kesehatan

Ronny meragukan keaslian penggugat sebagai kader PDIP, mengingat PDIP telah melakukan percepatan kongres di tahun 2019, yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2020. “Percepatan kongres dan perpanjangan kepengurusan adalah hak prerogatif Ketua Umum, sesuai dengan konstitusi partai,” tambahnya.

1 2

Komentar

1 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku
Alaku

Iklan