Bengkulu – Dukungan terhadap wartawati yang diduga menjadi korban perampasan telepon genggam saat meliput dugaan pungutan liar di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu, terus mengalir. Kali ini, Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Iksan Agus Abraham, SH, ikut angkat bicara dan menyesalkan insiden tersebut.
Iksan menilai, aksi perampasan telepon genggam milik wartawati berinisial Ynt yang diduga dilakukan oleh pria berinisial AU, yang disebut-sebut menjabat sebagai Ketua RT, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Apalagi, perampasan itu disebut disertai ancaman agar korban menghapus rekaman video yang diambil saat menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Iksan, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi kerja jurnalistik di lapangan.
“Perampasan disertai ancaman agar wartawati menghapus rekaman video, merupakan bentuk pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan Pers,” kata Iksan Agus Abraham.
Ia menegaskan, seorang wartawan maupun wartawati memiliki hak untuk mengambil gambar, merekam video, maupun merekam suara untuk kepentingan pemberitaan, selama berkaitan dengan peristiwa yang dinilai layak untuk diangkat menjadi sebuah berita.
Menurut dia, dalam konteks kejadian di Pantai Zakat, tindakan peliputan yang dilakukan wartawati justru relevan karena peristiwa yang direkam berkaitan dengan dugaan pungutan terhadap pedagang yang bahkan disebut oleh oknum tersebut telah mengantongi izin.
“Sesuai UU tersebut, seorang wartawan atau wartawati berhak mengambil gambar, maupun merekam suara untuk keperluan pemberitaan terkait sebuah peristiwa yang menurutnya layak diangkat menjadi sebuah berita, terlebih pria berinisial AU tersebut mengaku dirinya telah mengantongi izin untuk memungut sejumlah dana kepada pedagang,” ujarnya.
Iksan juga menyoroti bahwa dalam insiden tersebut, telepon genggam wartawati masih dalam kondisi selamat dan tidak mengalami kerusakan. Namun, ia mengingatkan bahwa apabila alat kerja tersebut sampai rusak atau hancur, persoalan hukum yang timbul bisa menjadi lebih serius.
“Masih untung HP yang dirampas tersebut tidak mengalami kerusakan, sebab bila rusak atau hancur ceritanya bisa menjadi lain,” ujarnya.
Selain menyayangkan insiden itu, Iksan yang juga berprofesi sebagai advokat berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting agar ke depan tidak ada lagi tindakan serupa terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Iksan Agus Abraham yang juga seorang advokat meminta peristiwa tersebut menjadi pelajaran agar ke depan tidak terulang,” demikian penegasannya.
Sebelumnya, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu, Dedi Hardiansyah Putra, juga telah lebih dulu mengecam keras dugaan perampasan telepon genggam wartawati saat meliput dugaan pungutan liar di Pantai Zakat.
Dedi menilai tindakan tersebut mencederai prinsip kemerdekaan pers dan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. Ia menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18.
Peristiwa ini sendiri terjadi saat wartawati berinisial Ynt merekam adu mulut antara seorang pedagang permainan anak-anak dan pria berinisial AU, yang disebut menjabat sebagai Ketua RT sekaligus Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di kawasan Pantai Zakat.
AU diduga meminta iuran sebesar Rp50 ribu kepada pedagang yang berjualan di area pantai. Pedagang tersebut mengaku keberatan karena selama ini tidak pernah ada kewajiban membayar iuran saat berjualan di lokasi tersebut.
Saat mendengar adanya klaim bahwa pungutan itu disebut telah mengantongi izin dari kepolisian, Ynt langsung merekam kejadian tersebut. Namun, dalam proses peliputan, AU diduga merampas telepon genggam korban, memaksa penghapusan video, dan mengancam akan melaporkannya ke polisi.
Situasi baru mereda setelah aparat kepolisian tiba di lokasi dan mengendalikan keadaan. Petugas yang dipimpin AKP Nopri sebelumnya membenarkan adanya informasi bahwa oknum tersebut meminta iuran kepada pedagang dengan alasan untuk kebersihan kawasan wisata.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi sorotan terkait dugaan praktik pungutan liar di kawasan wisata Pantai Zakat, tetapi juga memicu keprihatinan luas dari organisasi pers di Bengkulu mengenai pentingnya perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan di ruang publik.





