Inspektorat Kaur Kembali Periksa Pelapor Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN dan CPNS

Kaur – Inspektorat Kabupaten Kaur kembali memeriksa EA (34), warga Kabupaten Seluma, terkait laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya berinisial FT dengan NU, seorang oknum CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, Jumat (8/5/2026).
Pemanggilan tersebut merupakan kali kedua dilakukan Inspektorat Kaur setelah laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN itu mulai diproses beberapa hari terakhir. Dalam pemeriksaan lanjutan itu, EA mengaku kembali menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada tim pemeriksa.
“Saya sudah dimintai keterangan lagi oleh pihak Inspektorat. Semua barang bukti sudah saya serahkan, mulai dari foto, video, hingga bukti lainnya,” ujar EA kepada wartawan.
Menurut dia, laporan yang diajukan bukan hanya menyangkut dugaan hubungan terlarang antara FT dan NU, tetapi juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik aparatur sipil negara karena keduanya diketahui bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kaur.
Kasus tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan setelah video penggerebekan FT dan NU di salah satu hotel di Kota Bengkulu beredar luas di media sosial. Dalam peristiwa itu, EA disebut memergoki langsung keduanya dan turut menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi.
Sebelumnya, seperti diberitakan, EA telah lebih dulu menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kaur pada Selasa (5/5/2026). Saat itu, ia datang bersama saksi yang disebut mengetahui langsung kejadian penggerebekan di hotel.
“Ketua RT yang berada di lokasi juga sudah saya hadirkan sebagai saksi,” kata EA.
Di sisi lain, EA mengaku mendapat informasi bahwa istri NU juga turut melaporkan suaminya ke Inspektorat Kaur. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai laporan tersebut.
EA berharap proses pemeriksaan berjalan profesional dan seluruh pihak yang terbukti melanggar aturan disiplin ASN dapat diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap laporan ini diproses secara adil. Semua bukti dan saksi sudah saya hadirkan,” tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya Inspektur Pembantu Wilayah Pengawasan (Irban) IV Inspektorat Kaur, Ujang Anuar, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut Ujang, Inspektorat masih melakukan pengumpulan bukti serta meminta keterangan dari para pihak sebelum menentukan langkah lebih lanjut. “Jika terbukti, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai negeri,” ujarnya.





