Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasution Tak Bisa Praktik
Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasution Tak Bisa Praktik / foto dok detikcom

Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasution Tak Bisa Praktik

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Ambon – Pengadilan Tinggi Ambon membekukan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution buntut kerusuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa dengan putusan tersebut, Razman tidak lagi bisa praktik sebagai advokat di pengadilan.

Penetapan pembekuan tersebut diterima detikcom pada Kamis (13/2/2025) dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu. Dalam penetapan itu disebutkan bahwa berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015 dibekukan.

Alasan Pembekuan Sumpah Advokat

Pembekuan sumpah advokat ini dilakukan berdasarkan sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat yang diberikan oleh Kongres Advokat Indonesia kepada Razman karena pelanggaran kode etik advokat. Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan tindakan Razman yang menyebabkan kegaduhan dalam sidang di PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.

“Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh Sdr. Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan,” bunyi pertimbangan dalam penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.

Tak hanya Razman, pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, juga mengalami nasib serupa. Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suharsono, membekukan berita acara sumpah advokat Firdaus atas pelanggaran sumpah advokat terkait menjaga tingkah laku dan kehormatan profesi.

MA Tegaskan Razman Tak Bisa Praktik di Pengadilan

Juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, menegaskan bahwa dengan adanya pembekuan berita acara sumpah advokat tersebut, Razman tidak bisa lagi menjalankan profesinya sebagai pengacara di pengadilan.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” ujar Yanto.

Menurut MA, keputusan ini diambil untuk menjaga wibawa pengadilan dan menegakkan hukum secara tegas. Penetapan ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tinggi untuk mencabut sumpah advokat jika ada pelanggaran serius.

Razman Nasution Angkat Bicara

Razman mengaku belum menerima surat resmi terkait pembekuan sumpah advokatnya. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih tetap menjalankan profesi sebagai pengacara.

“Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara. Pertama, surat tersebut belum sampai ke tangan saya. Menjadi aneh bagi saya, kok kita sekarang menerbitkan satu surat, sementara yang bersangkutan belum menerima aslinya, tapi sudah menyebar di mana-mana,” ujar Razman saat ditemui di Polres Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).

Selain itu, Razman menolak jika pembekuan sumpah advokatnya dikaitkan dengan insiden kericuhan di PN Jakarta Utara. Menurutnya, saat itu ia berstatus sebagai terdakwa, bukan sebagai pengacara.

“Ketika saya mengikuti persidangan di PN Jakarta Utara, saya bukan pengacara, saya adalah terdakwa yang memberi kuasa kepada 33 orang advokat. Kalau ada di sana kegaduhan, kenapa ditimpakan ke saya?” imbuhnya.

MA: Keputusan Sudah Final

Menanggapi pernyataan Razman, MA menegaskan bahwa keputusan pembekuan sumpah advokat ini sudah final dan harus dipatuhi oleh semua pengadilan di bawahnya. Yanto juga menekankan bahwa hakim di seluruh pengadilan harus tetap teguh dalam menegakkan hukum dan tidak takut terhadap intimidasi.

“Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau ketua majelis di lingkungan peradilan untuk tetap berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial, tidak goyah terhadap ancaman dan intimidasi,” ujar Yanto.

Dengan keputusan ini, karier Razman sebagai advokat di pengadilan berada di ujung tanduk. Namun, ia masih memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum terhadap pembekuan sumpahnya jika merasa dirugikan.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *