Alaku
Alaku
Alaku
Berita Terkini

Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasution Tak Bisa Praktik

×

Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasution Tak Bisa Praktik

Sebarkan artikel ini
Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasution Tak Bisa Praktik
Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasution Tak Bisa Praktik / foto dok detikcom

Ambon – Pengadilan Tinggi Ambon membekukan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution buntut kerusuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa dengan putusan tersebut, Razman tidak lagi bisa praktik sebagai advokat di pengadilan.

Penetapan pembekuan tersebut diterima detikcom pada Kamis (13/2/2025) dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu. Dalam penetapan itu disebutkan bahwa berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015 dibekukan.

Alasan Pembekuan Sumpah Advokat

Pembekuan sumpah advokat ini dilakukan berdasarkan sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat yang diberikan oleh Kongres Advokat Indonesia kepada Razman karena pelanggaran kode etik advokat. Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan tindakan Razman yang menyebabkan kegaduhan dalam sidang di PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.

Baca Juga:  DPR Sahkan RUU Minerba, Ini 9 Poin Perubahannya

“Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh Sdr. Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan,” bunyi pertimbangan dalam penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *