Bengkulu – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Zakat, Kota Bengkulu, terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Peristiwa ini tak hanya menyorot dugaan penarikan iuran sebesar Rp50 ribu kepada pedagang, tetapi juga memicu kecaman luas setelah seorang wartawati diduga mengalami perampasan telepon genggam (HP) saat merekam insiden tersebut.
Berikut kronologi lengkap dari awal kejadian hingga pernyataan resmi Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu:
Awal Mula: Pedagang Protes Dugaan Iuran Rp50 Ribu

Penuturan Ynt, peristiwa bermula pada Minggu (29/3/2026) di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu. Saat itu, seorang pedagang permainan anak-anak terlibat adu mulut dengan pria berinisial AU, yang disebut-sebut menjabat sebagai Ketua RT sekaligus Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di kawasan tersebut.
AU diduga meminta iuran sebesar Rp50 ribu kepada pedagang yang berjualan di area pantai. Namun, pedagang tersebut mengaku keberatan dan menolak membayar karena selama ini tidak pernah ada kewajiban iuran dalam bentuk apa pun saat berjualan di kawasan Pantai Zakat.
Penolakan itulah yang kemudian memicu keributan di lokasi.
Wartawati Rekam Keributan, Klaim Ada Izin Polisi Jadi Sorotan
Keributan antara pedagang dan AU kemudian menarik perhatian seorang wartawati berinisial Ynt yang saat itu berada di sekitar lokasi.
Saat mendengar adanya klaim bahwa pungutan tersebut disebut telah mengantongi izin dari kepolisian, naluri jurnalistik Ynt langsung bekerja. Ia menilai peristiwa itu layak untuk didokumentasikan dan diberitakan.
“Naluri saya sebagai wartawan langsung bekerja, apalagi mendengar pungutan itu disebut sudah ada izin dari kepolisian,” ujar Ynt.
Ynt lalu merekam adu mulut tersebut menggunakan telepon genggamnya sebagai bagian dari proses peliputan.
Situasi Memanas, HP Wartawati Diduga Dirampas
Namun, saat proses perekaman berlangsung, situasi justru memanas.
Pria berinisial AU diduga merampas telepon genggam milik wartawati tersebut. Tidak hanya itu, AU juga disebut memaksa Ynt untuk menghapus rekaman video yang sudah diambil.
Korban juga mengaku mendapat ancaman akan dilaporkan ke polisi. Dugaan perampasan alat kerja wartawan dan ancaman itu membuat ketegangan di lokasi semakin meningkat.
Insiden ini kemudian memunculkan sorotan serius, bukan hanya soal dugaan pungli, tetapi juga terkait perlindungan kerja jurnalistik di lapangan.
Polisi Datang, Situasi Berhasil Dikendalikan
Ketegangan di Pantai Zakat baru mereda setelah aparat kepolisian tiba di lokasi.
Petugas yang dipimpin AKP Nopri turun tangan untuk mengendalikan situasi agar keributan tidak semakin meluas.
Dalam keterangannya, AKP Nopri membenarkan adanya informasi bahwa oknum tersebut meminta iuran kepada para pedagang. Menurut informasi yang diterima polisi di lapangan, pungutan itu disebut dilakukan dengan alasan untuk kebutuhan kebersihan kawasan wisata.
Keterangan ini memperkuat bahwa memang ada polemik soal penarikan uang kepada pedagang, meski legalitas pungutan tersebut kemudian dipertanyakan.
JMSI Bengkulu Kecam: Ini Penghalangan Kerja Pers

Setelah peristiwa itu mencuat, reaksi keras datang dari kalangan organisasi pers.
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu, Dedi Hardiansyah Putra, mengecam dugaan perampasan HP wartawati saat menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Dedi, tindakan tersebut mencederai prinsip kemerdekaan pers dan tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun etika.
“Menyayangkan sikap oknum yang melakukan perampasan barang milik wartawan saat melakukan kegiatan jurnalistik. Tindakan tersebut mencederai prinsip kemerdekaan pers. Selain itu, secara hukum dan etika juga sangat tidak dibenarkan tindakan perampasan tersebut,” kata Dedi melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dedi juga mengingatkan bahwa Pasal 18 mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja pers.
“Pasal 18 secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Perampasan alat kerja (kamera, ponsel, recorder) adalah bentuk nyata penghalangan tersebut,” ujarnya.
PWI Bengkulu Ikut Soroti, Sebut Wartawan Berhak Rekam Peristiwa

Kecaman juga datang dari Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Iksan Agus Abraham, SH.
Ia menilai dugaan perampasan HP yang disertai ancaman agar wartawati menghapus rekaman video merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Perampasan disertai ancaman agar wartawati menghapus rekaman video, merupakan bentuk pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan Pers,” kata Iksan.
Iksan menegaskan, wartawan berhak mengambil gambar, merekam video, maupun suara untuk kepentingan pemberitaan atas sebuah peristiwa yang dinilai layak menjadi berita.
“Sesuai UU tersebut, seorang wartawan atau wartawati berhak mengambil gambar, maupun merekam suara untuk keperluan pemberitaan terkait sebuah peristiwa yang menurutnya layak diangkat menjadi sebuah berita, terlebih pria berinisial AU tersebut mengaku dirinya telah mengantongi izin untuk memungut sejumlah dana kepada pedagang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, persoalan bisa menjadi lebih berat jika alat kerja wartawan sampai rusak.
“Masih untung HP yang dirampas tersebut tidak mengalami kerusakan, sebab bila rusak atau hancur ceritanya bisa menjadi lain,” katanya.
Pemred repoeblik.com: Tak Perlu Rampas Alat Kerja Wartawan
Sorotan juga datang dari Pemimpin Redaksi repoeblik.com, Heryandi.
Ia mengecam tindakan oknum yang diduga merampas HP wartawati saat peliputan. Menurut dia, jika pungutan yang dilakukan memang benar dan memiliki dasar hukum yang jelas, seharusnya cukup dijelaskan tanpa harus merebut alat kerja wartawan.
“Mengecam tindakan ketua Pokdarwis dan seharusnya tidak perlu terjadi, jika yang dilakukan memang benar dan ada aturan yang menjadi payung hukum pungutan itu. Tinggal jelaskan saja tanpa harus merebut alat kerja wartawan,” ujar Heryandi.
Ia juga berharap persoalan ini berlanjut ke ranah hukum karena dinilai sudah menyentuh persoalan etika dan dugaan pelanggaran terhadap UU Pers.
Kadispar Bengkulu Akhirnya Buka Suara
Setelah menjadi sorotan publik dan mendapat kecaman dari kalangan pers, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, akhirnya angkat bicara.
Nina menyampaikan penyesalan atas dugaan perampasan HP wartawati saat peliputan di Pantai Zakat.
“Mohon maaf, kami sangat menyayangkan adanya perampasan HP tersebut,” kata Nina.
Pernyataan itu menjadi respons resmi pertama dari Dinas Pariwisata Kota Bengkulu atas insiden yang melibatkan oknum yang disebut sebagai Ketua Pokdarwis.
Kadispar Tegaskan Penarikan Iuran Bukan Tugas Pokdarwis
Dalam keterangannya, Nina menegaskan bahwa penarikan iuran bukan merupakan tugas Pokdarwis.
Ia menjelaskan, Pokdarwis memiliki fungsi sebagai penggerak sadar wisata, pengelola destinasi secara lokal, pengembang potensi pariwisata, pemberdaya masyarakat, pelestari lingkungan dan budaya, hingga penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Pokdarwis, kata dia, juga wajib mengedepankan prinsip Sapta Pesona, yaitu aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan memberi kenangan bagi wisatawan.
Karena itu, polemik penarikan uang kepada pedagang di lapangan dinilai berada di luar tugas utama Pokdarwis, apalagi jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jika tidak ada dasar hukum atau perjanjian kerja sama (PKS), maka itu ilegal,” tegas Nina.
SK Pokdarwis Dievaluasi, Retribusi Belum Jadi Wewenang Dispar
Menanggapi polemik tersebut, Nina menyebut Dinas Pariwisata Kota Bengkulu kini tengah melakukan evaluasi terhadap SK kepengurusan Pokdarwis terkait.
“Kami telah melakukan sosialisasi agar seluruh Pokdarwis memahami tugas dan fungsinya. Jika terjadi pelanggaran, tentu akan kami evaluasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini Dinas Pariwisata Kota Bengkulu belum memiliki kewenangan menarik retribusi di kawasan Pantai Panjang, termasuk Pantai Zakat.
Menurut dia, kewenangan Dinas Pariwisata di kawasan tersebut masih sebatas penataan. Untuk urusan kebersihan dan parkir, masih ditangani oleh OPD terkait seperti DLH dan Bappenda.
“Saat ini, untuk urusan kebersihan dan parkir ditangani oleh OPD terkait seperti DLH dan Bappenda. Pariwisata belum memiliki kewenangan menarik retribusi,” pungkasnya.
Sorotan Kini Mengarah ke Dua Hal
Kasus Pantai Zakat kini berkembang menjadi dua sorotan utama.
Pertama, soal dugaan pungli terhadap pedagang yang dipertanyakan legalitasnya, karena Kadispar menegaskan penarikan iuran bukan tugas Pokdarwis dan seluruh pungutan harus memiliki dasar hukum.
Kedua, soal dugaan penghalangan kerja pers, setelah wartawati yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diduga mengalami perampasan alat kerja dan pemaksaan penghapusan rekaman.
Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum, termasuk penelusuran legalitas pungutan di kawasan wisata, evaluasi terhadap kepengurusan Pokdarwis, serta tindak lanjut atas dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers.





