Polres Kaur Bongkar Modus Narkoba Berkedok Panti Pijat, Empat Orang Diamankan
konferensi pers di Ruang Media Center Polres Kaur, Senin (11/5/2026), dipimpin langsung Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono SIK MTr Opsla didampingi Kasat Resnarkoba AKP Nanuk Irawan SIKom dan Kasi Humas Iptu Slamet Ambyah SH. (Dok:polreskaur)

Polres Kaur Bongkar Modus Narkoba Berkedok Panti Pijat, Empat Orang Diamankan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Kaur – Satresnarkoba Polres Kaur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan modus menyediakan lapak transaksi dan penggunaan sabu berkedok panti pijat. Dalam pengungkapan itu, empat orang tersangka berhasil diamankan.

Kasus tersebut dirilis dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polres Kaur, Senin (11/5/2026), dipimpin langsung Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono SIK MTr Opsla didampingi Kasat Resnarkoba AKP Nanuk Irawan SIKom dan Kasi Humas Iptu Slamet Ambyah SH.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MR alias TT, RM alias PD, TR, dan DS. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 13 paket narkotika jenis sabu, alat hisap atau bong, kaca pirek, plastik klip bening, korek api, uang tunai, telepon genggam, hingga dua unit sepeda motor.

Kapolres Kaur menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 17.40 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba mengamankan MR alias TT di wilayah Desa Padang Genteng, Kecamatan Kaur Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu yang disimpan dalam dompet warna cokelat merek Reven dan dibungkus plastik klip bening.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari RM alias PD,” ujar Alam Bawono saat konferensi pers.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian bergerak ke Desa Kepala Pasar dan melakukan penggerebekan di rumah RM alias PD. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua paket sabu beserta seperangkat alat hisap dan perlengkapan lainnya.

Dari hasil penyelidikan, RM alias PD diduga berperan menyiapkan lokasi transaksi dan penggunaan narkotika. Polisi menyebut tersangka menawarkan sabu kepada calon pengguna dengan istilah “mau obat ganteng nggak”, baik untuk dipakai di tempat maupun dibawa pergi.

Sementara itu, MR alias TT diduga berperan sebagai pengedar. Adapun TR dan DS diketahui sebagai pengguna narkotika.

Kapolres mengatakan dua tersangka, yakni MR alias TT dan RM alias PD, dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a atau Pasal 610 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Sedangkan TR dan DS dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna narkotika golongan I untuk diri sendiri dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

Alam Bawono menegaskan Polres Kaur akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif melawan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *