Peternak Kaur Soroti Perda Ternak Kaki Empat, Satpol PP Dinilai Terlalu Agresif
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur melalui operasi penertiban hewan ternak (dok: istimewa)

Peternak Kaur Soroti Perda Ternak Kaki Empat, Satpol PP Dinilai Terlalu Agresif

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Kaur – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak di Kabupaten Kaur menuai sorotan dari kalangan peternak. Mereka mengaku kecewa karena merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan aturan sebelum perda tersebut diberlakukan.

Perda yang melarang pelepasliaran hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan kambing di jalan umum maupun lahan warga itu kini mulai diterapkan secara aktif oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur melalui operasi penertiban yang berlangsung dari pagi hingga malam hari.

Salah seorang peternak berinisial AB mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintah daerah tidak memberikan perhatian yang seimbang antara sektor peternakan dan pertanian.

“Saya merasa kecewa dengan kebijakan pemerintah daerah. Kami peternak sapi, kerbau, dan kambing merasa tidak mendapatkan perhatian dan keadilan,” ujar AB, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, sebelum perda diterbitkan, pemerintah daerah seharusnya terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan musyawarah dengan kelompok peternak di Kabupaten Kaur. Ia menilai kebijakan yang langsung diterapkan tanpa dialog membuat peternak merasa dirugikan.

AB juga menyoroti aktivitas operasi Satpol PP yang disebut berlangsung hingga malam bahkan dini hari. Ia mempertanyakan pola penertiban yang dinilai terlalu agresif terhadap peternak kecil.

“Kalau petani diprioritaskan dengan bantuan alsintan, bibit, pupuk, dan obat-obatan, peternak justru merasa dianaktirikan,” katanya.

Ia mengaku pernah mengalami kerugian setelah sapinya diamankan petugas dan dibawa ke tempat penampungan. Menurutnya, hewan ternak tersebut mati dan tidak ada bentuk ganti rugi dari pemerintah daerah.

Di sisi lain, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Kaur, Epsan Sumarli alias Eep Kinal, menyatakan mendukung penertiban hewan ternak. Namun ia menilai perda tersebut belum mencerminkan rasa keadilan karena pembahasannya tidak melibatkan perwakilan peternak.

“Saya sangat menyayangkan keputusan perda hewan ternak kaki empat ini tidak melibatkan kelompok peternak di setiap kecamatan,” ujar Eep Kinal.

Menurutnya, kondisi itu berpotensi memicu konflik antara petani dan peternak di daerah. Ia mencontohkan keributan antara warga dan Satpol PP yang sempat viral di media sosial melalui unggahan akun Facebook Aliskha Prain Nur Z.

Eep Kinal menilai pemerintah daerah tidak bisa hanya fokus pada aspek penertiban, penangkapan, denda, dan pelelangan hewan ternak tanpa memberikan perhatian terhadap kebutuhan peternak.

Ia juga menyoroti besaran denda yang diterapkan dalam perda tersebut. Peternak disebut dikenakan denda Rp200 ribu per hari serta biaya tebusan mencapai Rp2,5 juta.

“Pemerintah daerah jangan hanya mendahulukan penertiban saja. Peternak juga butuh perhatian seperti vaksin, penyuluhan, bantuan pakan, hingga kandang,” tegasnya.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *