Inspektorat Kaur Periksa Pelapor Dugaan Perselingkuhan ASN, Saksi Ikut Dihadirkan
Surat Panggilan Inspektorat Kaur (dok:istimewa)

Inspektorat Kaur Periksa Pelapor Dugaan Perselingkuhan ASN, Saksi Ikut Dihadirkan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Kaur – Babak baru dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kaur mulai bergulir. Pelapor berinisial EA (34), warga Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, resmi dimintai keterangan oleh Inspektorat Kaur terkait laporan yang ia ajukan terhadap istrinya dan seorang rekan kerja pria berinisial NU.

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (5/5/2026) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kaur. Dalam proses tersebut, EA mengaku turut membawa saksi yang disebut mengetahui langsung dugaan perselingkuhan itu.

“Benar, saya sudah dimintai keterangan oleh Inspektorat Kaur. Saya juga membawa saksi saat penggerebekan di hotel, yakni Ketua RT setempat,” ujar EA, Rabu (6/5/2026).

EA mengaku sebelumnya pernah memergoki istrinya bersama NU di sebuah hotel di wilayah Provinsi Bengkulu. Peristiwa itu, kata dia, turut disaksikan Ketua RT yang kemudian ikut memberikan keterangan.

Menurut EA, dirinya berharap proses pemeriksaan berjalan serius dan tuntas sesuai aturan yang berlaku bagi ASN.

“Yang saya harapkan adalah keadilan dan tindakan tegas sesuai aturan. Saya siap kapan pun dipanggil untuk memberikan keterangan,” tegasnya.

Ia menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, serta kronologi penggerebekan sebagai dasar laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Kaur membenarkan telah menerima laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Inspektur Pembantu Wilayah Pengawasan (Irban) IV Inspektorat Kaur, Ujang Anuar, mengatakan laporan tersebut diajukan langsung oleh EA beberapa waktu lalu dan kini masih dalam tahap penelusuran.

“Kami telah menerima laporan dugaan perselingkuhan oknum ASN dan saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti,” kata Ujang.

Ia menjelaskan, identitas lengkap maupun instansi tempat kedua terlapor bekerja masih dirahasiakan guna menjaga objektivitas pemeriksaan.

Menurut Ujang, Inspektorat akan memanggil seluruh pihak terkait dan mengumpulkan keterangan saksi maupun dokumen pendukung sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Jika terbukti, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai negeri,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian internal pemerintah daerah karena dinilai berkaitan dengan integritas dan etika ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hingga kini, proses pemeriksaan masih terus berjalan.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *