Pangkalpinang – Kasus pengeroyokan jurnalis Babel yang menimpa seorang wartawan televisi di Bangka Belitung kini ditangani kepolisian. Tiga orang pelaku telah diamankan setelah insiden kekerasan yang menyebabkan korban mengalami patah hidung dan luka memar di kepala.
Peristiwa pengeroyokan jurnalis Babel tersebut terjadi di kawasan PT PMM di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (7/3). Korban bernama Frendy Primadana alias Dana datang ke lokasi bersama dua rekan jurnalis lainnya, Dedy Wahyudi dari media online dan Wahyu Kurniawan.
Informasi yang dihimpun dari Detik menyebutkan, ketiganya awalnya menuju lokasi setelah menerima kabar adanya keributan di area gudang milik PT PMM. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang pengolahan tin slag timah.
Namun saat hendak melakukan peliputan, ketiga jurnalis itu justru mendapat intimidasi yang berujung kekerasan. Dana dan Dedy bahkan sempat ditahan di dalam gudang sebelum akhirnya dilepaskan setelah aparat kepolisian tiba di tempat kejadian.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum kini menangani kasus pengeroyokan jurnalis Babel tersebut. Polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung terus melakukan penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang jurnalis,” kata Agus kepada detikSumbagsel, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan tiga tersangka masing-masing berinisial MA, SA, dan HA yang berasal dari Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Ketiganya diamankan tidak lama setelah kejadian dan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bangka Belitung guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Menurut Agus, pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus pengeroyokan jurnalis Babel secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum. Para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.





