Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Tambang MBLB Demi Dongkrak PAD 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (21/5/2026).(foto:anto)

Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Tambang MBLB Demi Dongkrak PAD 2026

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

BengkuluPemerintah Provinsi Bengkulu mulai memperketat pengawasan sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan pada 2026.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi optimalisasi pajak dan opsen MBLB yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (21/5/2026).

Dalam rapat itu, Pemprov menyoroti pentingnya pengawasan produksi tambang serta penyesuaian harga patokan MBLB agar penerimaan daerah dapat meningkat tanpa mengabaikan tata kelola pertambangan yang tertib dan transparan.

“Pengawasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian produksi dengan izin usaha dan rencana kerja perusahaan,” kata Herwan Antoni.

Ia menegaskan, data produksi perusahaan menjadi instrumen penting dalam validasi aktivitas usaha pertambangan. Langkah tersebut juga dinilai krusial untuk mendukung ketepatan pengenaan pajak dan opsen MBLB di Bengkulu.

Selain aspek penerimaan daerah, pemerintah juga ingin memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun pelanggaran izin usaha.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, mengatakan pengawasan produksi pertambangan MBLB dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 100.

Menurut Rico, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui verifikasi lapangan, tetapi juga lewat evaluasi laporan berkala dari perusahaan tambang terkait produksi dan penjualan material.

“Evaluasi laporan dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan produksi dan penjualan,” ujarnya.

Berdasarkan data Triwulan I Tahun 2026, sejumlah perusahaan telah melaporkan aktivitas produksinya. Salah satunya CV Jerven Key Stone di Bengkulu Selatan yang mencatat produksi batu hias mencapai 28 ton.

Selain itu, perusahaan penghasil pasir dan batu (sirtu) juga tercatat beroperasi di sejumlah daerah seperti Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Bengkulu Tengah, Seluma, hingga Bengkulu Utara.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu Hadianto, pemerintah kabupaten terkait, serta sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan sektor pertambangan MBLB di Provinsi Bengkulu.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *