Sidoarjo – Seorang pengusaha berinisial ROP yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PDN, yang bergerak di bidang perdagangan berbagai macam barang, terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Ia kedapatan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, mengungkapkan bahwa tersangka ROP telah diserahkan bersama barang bukti (penyerahan tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 21 Oktober 2024. “Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan,” kata Vita dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2024.
Penyerahan tahap 2 dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap (P-21). Berdasarkan bukti data detail Faktur Pajak, jenis barang yang diperjualbelikan adalah BBM jenis Solar Industri/High Speed Diesel (HSD).
Tersangka ROP dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a, j.o. Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka di lokasi usaha PT PDN terjadi selama masa pajak dari Januari 2012 hingga Desember 2014, dan ditaksir telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.567.805.865.
PT PDN terdaftar sebagai Wajib Pajak yang berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menggunakan Faktur Pajak masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi yang terindikasi menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Atas perbuatannya, tersangka ROP terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak yang bersangkutan. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap persidangan dapat segera dilaksanakan dan menghasilkan putusan hakim yang adil, baik untuk tersangka maupun untuk hak-hak negara.
Penindakan terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi tersangka dan Wajib Pajak lainnya. “Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya dengan benar adalah kunci menuju pajak kuat untuk Indonesia maju,” tutup Vita.





