Alaku

Bengkulu – Penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara serentak di seluruh Indonesia mulai 5 Januari 2025 lalu, mendapat perhatian dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto.

Dalam keterangannya, Hadianto menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak menjadi penentu kebijakan, melainkan hanya memfasilitasi pelaksanaannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Perlu dipahami masyarakat bahwa opsen ini bukan kebijakan daerah. Pemerintah provinsi hanya memfasilitasi mekanisme pembayaran melalui UPTD PPD. Nantinya, dana opsen masuk langsung ke kas daerah kabupaten/kota,” ujarnya, Sabtu (10/5).

Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan sebesar 66 persen dari tarif pokok PKB dan BBNKB. Dana ini menjadi pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota dan ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing.

Hadianto menekankan bahwa penerapan opsen ini berlaku nasional, bukan hanya di Provinsi Bengkulu.

“Tujuan dari opsen ini adalah untuk memperkuat fiskal daerah dan meningkatkan pelayanan publik. Ini bagian dari strategi pemerintah pusat untuk membangun daerah dari sisi fiskal,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa peningkatan pendapatan daerah dari opsen akan membuka ruang lebih luas bagi pemerintah kabupaten/kota dalam membiayai program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur.

“Harapannya, dengan tambahan dana ini, daerah bisa bergerak lebih cepat dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Hadianto.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan