Bengkulu – Tingginya opsen pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu menjadi sorotan masyarakat sejak awal tahun 2025. Banyak yang keliru menuding Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kenaikan tersebut.
Padahal, fakta hukum menunjukkan bahwa kebijakan ini berasal dari pemerintah pusat dan diperkuat oleh Perda yang diteken oleh pejabat sebelumnya.
Opsen pajak sebesar 66 persen yang berlaku sejak 5 Januari 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kebijakan ini diterjemahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani oleh Gubernur Rohidin Mersyah dan Ketua DPRD Ihsan Fajri pada masa jabatan mereka.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan bahwa Gubernur Helmi Hasan sama sekali tidak menandatangani atau mengusulkan beleid apapun terkait kenaikan pajak tersebut.
“Ketika Helmi Hasan dilantik pada 20 Februari 2025, opsen pajak sudah lebih dulu berlaku. Jadi tidak benar jika masyarakat menyalahkan gubernur baru,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).