Alaku

Kejati Bengkulu Kasasi Vonis Bebas Korupsi Tol, Empat Terdakwa Belum Sepenuhnya Aman

Fri Wisdom Saragih Sumbayak resmi dipromosikan menjadi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu (foto:anto)

BengkuluKejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

Langkah hukum lanjutan itu diambil karena jaksa penuntut umum menilai masih terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam perkara pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak SH MH, menegaskan pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun memiliki pandangan berbeda terhadap pertimbangan hukum majelis hakim.

“Kami pastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diberikan kepada empat terdakwa,” kata Fri Wisdom.

Empat terdakwa yang sebelumnya diputus bebas yakni mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah Ir Hazairin Masrie MM, Toto Suharto, Ahadia Seftiana, dan Hartanto.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/5/2026). Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan,” ujar Agus Hamzah saat sidang putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan tidak berhasil dibuktikan di persidangan. Proses pembebasan lahan proyek jalan tol disebut telah berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Majelis hakim juga menyatakan unsur kerugian negara dalam perkara tersebut tidak terbukti secara hukum sehingga dakwaan korupsi dinilai gugur.

Vonis bebas itu langsung menyita perhatian publik karena sebelumnya jaksa menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa. Hazairin Masrie dan Hartanto dituntut tujuh tahun penjara disertai denda Rp100 juta.

Hazairin juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,35 miliar, sedangkan Hartanto dituntut membayar uang pengganti Rp4,66 miliar.

Sementara Toto Suharto dan Ahadia Seftiana masing-masing dituntut lima tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair kurungan.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung sejak awal menjadi sorotan karena berkaitan dengan proyek strategis nasional yang digadang-gadang memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Bengkulu.

Proses pengadaan lahan proyek tersebut sebelumnya diduga menimbulkan penyimpangan terkait penilaian harga dan administrasi pembebasan tanah. Dugaan itu kemudian dibawa Kejati Bengkulu ke meja hijau.

Namun pengadilan memiliki pandangan berbeda dengan konstruksi perkara yang dibangun jaksa. Hakim menilai alat bukti yang dihadirkan belum cukup membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Meski empat terdakwa telah diputus bebas, perkara tersebut belum sepenuhnya berakhir. Kasasi yang diajukan Kejati Bengkulu akan menjadi penentu apakah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas atau justru membatalkannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan