Alaku
Alaku

Sengketa Saung Bigi Masuk Pembuktian, Pemkot Bengkulu Siapkan Dasar Penertiban

Sengketa Saung Bigi Masuk Pembuktian, Pemkot Bengkulu Siapkan Dasar Penertiban

Bengkulu — Sengketa penertiban Saung Bigi di kawasan APL Pantai Panjang, Kota Bengkulu, memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Pemerintah Kota Bengkulu menyiapkan dokumen administrasi dan riwayat kerja sama sebagai dasar untuk menjelaskan tindakan pembongkaran bangunan tersebut.

Kasat Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang mengatakan pemerintah tidak mengambil langkah penertiban secara mendadak. Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkot mengklaim telah menempuh sejumlah tahapan, mulai dari pendekatan persuasif hingga pemberian teguran tertulis.

“Sudah ada SP1, SP2, dan SP3 secara tertulis dari Dinas Pariwisata. Sebelumnya juga sudah dilakukan imbauan dan pendekatan,” kata Sahat, Kamis (24/9/2026).

Sahat menyampaikan hal tersebut bersama kuasa hukum Pemkot Bengkulu, Rizki Dini Hasana, saat hendak mengikuti persidangan gugatan yang diajukan pemilik Saung Bigi Pantai Panjang.

Dalam persidangan, Pemkot Bengkulu akan menguji dalil gugatan dengan menunjukkan dasar administrasi yang menjadi landasan penertiban, termasuk riwayat perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan APL Pantai Panjang.

Menurut pemerintah, persoalan tersebut berkaitan dengan berakhirnya perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan. Perjanjian terakhir tercatat berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

Setelah masa kerja sama berakhir, Pemkot menyatakan tidak ada lagi dasar perjanjian yang dapat digunakan untuk mempertahankan bangunan maupun menjalankan kegiatan di kawasan tersebut apabila tidak terdapat perjanjian atau izin baru.

Kawasan APL Pantai Panjang kemudian diserahkan kepada Pemkot Bengkulu untuk dikelola pada 2025. Setahun berikutnya, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu ditunjuk sebagai pengelola kawasan.

Dalam proses penertiban, Dinas Pariwisata disebut telah melayangkan tiga teguran tertulis. Tahapan tersebut dilakukan setelah imbauan dan pendekatan secara persuasif dinilai belum menyelesaikan persoalan.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, Pemkot Bengkulu akan membawa rangkaian administrasi tersebut ke persidangan untuk menjelaskan dasar dan proses yang melatarbelakangi penertiban Saung Bigi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan