Tangerang – Said Didu memenuhi panggilan polisi di Polresta Tangerang pada Selasa, 19 November 2024, terkait laporan dugaan ujaran kebencian dalam UU ITE. Laporan tersebut diajukan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, dan berkaitan dengan kritik Said Didu terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Said Didu tiba di Polresta Tangerang sekitar pukul 11.20 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Gufroni, serta mantan Ketua KPK Abraham Samad. Kepada wartawan, Said Didu menegaskan bahwa kritiknya merupakan bagian dari pembelaan terhadap rakyat yang merasa tertindas.
“Saya datang untuk memberikan keterangan sebagai warga negara. Saya selalu membela rakyat yang merasa dirugikan, baik di PSN PIK 2 maupun proyek strategis lainnya seperti di Rempang dan IKN,” ujarnya.
Dukungan dari Abraham Samad
Abraham Samad yang hadir mendampingi Said Didu menyatakan dukungannya. Ia menyebut Said Didu sebagai simbol perlawanan terhadap oligarki. “Kami mendukung sepenuhnya perjuangan beliau yang membela hak-hak rakyat kecil,” ungkap Abraham.
Laporan dan Pasal yang Dikenakan
Laporan terhadap Said Didu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, serta pasal terkait pencemaran nama baik dalam KUHP.
Kuasa hukum Said Didu menilai laporan ini sebagai bentuk kriminalisasi. “Pernyataan klien kami merupakan ekspresi yang sah di ruang publik dan dijamin oleh konstitusi,” terang tim kuasa hukum, yang terdiri dari LBHAP PP Muhammadiyah, YLBHI, LBH Jakarta, dan sejumlah organisasi hukum lainnya.
Kontroversi Kritik terhadap PSN PIK 2
Melalui akun media sosialnya, Said Didu sering membagikan pandangannya tentang proyek PSN yang dianggap merugikan masyarakat. Ia juga aktif turun ke lapangan untuk bertemu warga yang terkena dampak proyek tersebut.
“Proses hukum terhadap Said Didu tidak hanya melanggar hak konstitusional, tetapi juga mencederai kebebasan berpendapat yang dijamin oleh hukum nasional dan internasional,” imbuh tim kuasa hukumnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan isu kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.





