Bengkulu – Sidang perdana kasus OTT KPK (Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi) yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan mantan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, digelar pada Senin pagi, 21 April 2025, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Berikut beberapa fakta lapangan yang terjadi sebelum proses persidangan:
1. Tiga Terdakwa Dihadirkan
Sidang menghadirkan tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK. Rohidin Mersyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri, mantan Sekda Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah (Anca), mantan ajudan Gubernur, semuanya hadir di pengadilan untuk menjalani persidangan perdana.
2. Pengawalan Ketat
Proses pengawalan terhadap ketiga terdakwa sangat ketat. Rohidin Mersyah, yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu, dibawa ke pengadilan menggunakan mobil Barakuda. Sementara itu, Isnan Fajri dan Evriansyah, yang ditahan di Lapas Bentiring Bengkulu, dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan.