Alaku
Alaku
BengkuluBerita TerkiniKejadian

Fakta-Fakta Sidang Perdana Rohidin Mersyah Cs di Pengadilan Tipikor Bengkulu

×

Fakta-Fakta Sidang Perdana Rohidin Mersyah Cs di Pengadilan Tipikor Bengkulu

Sebarkan artikel ini
Fakta-Fakta Sidang Perdana Rohidin Mersyah Cs di Pengadilan Tipikor Bengkulu
Fakta-Fakta Sidang Perdana Rohidin Mersyah Cs di Pengadilan Tipikor Bengkulu

Bengkulu – Sidang perdana kasus OTT KPK (Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi) yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan mantan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, digelar pada Senin pagi, 21 April 2025, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Berikut beberapa fakta lapangan yang terjadi sebelum proses persidangan:

1. Tiga Terdakwa Dihadirkan

Sidang menghadirkan tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK. Rohidin Mersyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri, mantan Sekda Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah (Anca), mantan ajudan Gubernur, semuanya hadir di pengadilan untuk menjalani persidangan perdana.

Baca Juga:  Rohidin Mersyah Segera Jalani Sidang Tipikor di Bengkulu

2. Pengawalan Ketat

Proses pengawalan terhadap ketiga terdakwa sangat ketat. Rohidin Mersyah, yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu, dibawa ke pengadilan menggunakan mobil Barakuda. Sementara itu, Isnan Fajri dan Evriansyah, yang ditahan di Lapas Bentiring Bengkulu, dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *