Sleman – Mahkamah Agung (MA) membantah keras adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) para hakim agung sebesar Rp97 miliar, seperti yang diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW) beberapa waktu lalu. Juru bicara MA, Suharto, menegaskan bahwa tidak ada pemotongan honorarium yang dilakukan secara paksa atau melalui intervensi pimpinan MA.
Klarifikasi Terkait Honorarium Hakim Agung
Menurut Suharto, para hakim agung sepakat secara sukarela menyerahkan 40 persen dari hak honorarium yang diterima untuk diberikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial. Hal ini dilakukan melalui surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar masing-masing.
“Tidak ada pemaksaan dalam penyerahan honorarium tersebut. Para hakim agung juga telah memberikan kuasa kepada Bank Syariah Indonesia untuk mendebet dana secara langsung dari rekening penerimaan HPP mereka,” ujar Suharto dalam konferensi pers di Sleman, Selasa (17/9/2024).
Bantahan Dugaan Korupsi oleh IPW
Selain itu, MA juga membantah dugaan korupsi yang disampaikan IPW, yang menyebutkan bahwa hanya 74,05 persen dari HPP didistribusikan, sementara sisanya sebesar 25,95 persen diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pimpinan MA. Suharto menegaskan bahwa pernyataan IPW didasarkan pada pengolahan data yang salah.
“Distribusi honorarium sepenuhnya dialokasikan kepada penerima sesuai besaran yang telah ditetapkan, dan tidak ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi,” tegas Suharto. Ia juga menambahkan bahwa hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023 tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian honorarium ini.
Alokasi dan Penerima Honorarium
Berdasarkan keputusan panitera MA, honorarium penanganan perkara dialokasikan kepada 43 kelompok penerima dengan pembagian majelis hakim (60%), supervisor (7%), pendukung teknis yudisial (29%), dan pendukung administrasi yudisial (4%).
Distribusi tersebut sudah dilakukan sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran. Suharto juga menekankan bahwa penerima HPP dibagi dalam dua kategori, yaitu individual dan kolektif, di mana penerima kolektif diberikan sebagai perwakilan unit kerja untuk kemudian didistribusikan kepada staf.





