Alaku

Gara-Gara Gabut, Tawuran di Palembang Memakan Korban Hingga Tewas

Gara-Gara Gabut, Tawuran di Palembang Memakan Korban Hingga Tewas – foto dok detiknews

Tawuran adalah istilah yang merujuk pada konfrontasi fisik atau bentrok antara dua kelompok atau lebih, yang seringkali terjadi di tempat umum atau di luar lingkungan pendidikan. Tawuran sering kali melibatkan pemuda atau remaja dan dapat timbul dari berbagai faktor seperti perbedaan kelompok, provokasi, rivalitas, atau masalah pribadi.

Tawuran dapat menyebabkan cedera fisik, kerusakan properti, dan dapat mengancam keamanan masyarakat. Banyak pihak berupaya mencegah tawuran dengan melibatkan lembaga pemerintah, sekolah, dan organisasi masyarakat untuk mempromosikan kesadaran tentang dampak negatif dari tawuran dan mengajak masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan non-kekerasan.

Seorang pemuda tewas dengan luka bacok di dada, pemuda inisial FF (18) ternyata sudah janjian dengan pelaku inisial MR (16). Seorang pelajar untuk berduel dengan senjata tajam. Motif ajakan karena pelaku dan korban bosan. Peristiwa ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah. Ia mengatakan korban dan pelaku sudah sepakat untuk melakukan duel. Korban FF mengajak pelaku untuk berduel mengenakan celurit dan sudah janjian di TKP.

Baca Juga:  Kisah Sahabat Nabi, Yang Katanya Masih Hidup Sampai Sekarang?

“Kejadiannya itu berawal saat korban pada Sabtu (5/8) malam dan Minggu (6/8) siang terlibat percakapan dengan menggunakan chat WA mengajak dan menantang pelaku untuk berduel. Saat itu, korban bertanya ke pelaku, ‘MR gabut (bosan) nggak kamu malam ini? Kalau gabut ayo kita gladiator (tawuran), pakai apa (sajam)? Pakai celurit saja, di mana? Di Irigasi (TKP),” kata Haris dilangsir detikNews.

Karena merasa tertantang dengan ajakan korban, MR akhirnya setuju. Dalam kesepatan tawuran itu, kedua belah pihak hanya boleh membawa masing-masing 1 teman. Pelaku MR mengajak temannya inisial R, sedangkan korban inisial X yang sekarang masih dalam proses pencarian polisi.

Sebagai informasi pelaku dan korban merupakan admin media sosial Instagram yang menyebarkan informasi dan merencanakan tawuran di Palembang, dan lucunya disiarkan secara langsung.

Baca Juga:  Cuaca Indonesia Kendala Australia di Kualifikasi Piala Dunia?

Sekarang polisi tengah mengamankan MR dan R. Sedangkan X masih dalam status buronan dan sedang di cari pihak kepolisian.

Aksi itu hanya berlangsung selama 5 menit, korban telah terkapar berdarah. Bahkan pelaku mengangkat pelaku ke atas motor dan membawanya ke RS Siti Khadijah Palembang. Korban terkena luka tusuk pada bagian dada.
Hukum tawuran di Indonesia dapat dikenakan berdasarkan berbagai peraturan hukum tergantung pada konteks dan kejadian spesifik. Beberapa undang-undang dan peraturan yang mungkin terkait dengan tawuran antara lain:

1. *Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:* Mengatur kewenangan dan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menangani tindakan kekerasan dan tawuran.

2. *Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana:* Mengatur tindak pidana dan prosedur hukum dalam pengadilan pidana, termasuk pengaturan terhadap tindak kekerasan.

Baca Juga:  Mario Teguh Dilaporkan Melakukan Penipuan dan Penggelapan

3. *Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):* Dapat berlaku jika tawuran dilakukan melalui media sosial atau platform elektronik, karena undang-undang ini juga mengatur tindakan kejahatan atau pelecehan melalui dunia maya.

4. *KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):* Berbagai pasal di KUHP dapat diterapkan tergantung pada sifat dan hasil dari tawuran, seperti pasal-pasal yang mengatur tentang penganiayaan, perkelahian, dan tindakan kekerasan lainnya.

5. *Peraturan Daerah atau Peraturan Kepolisian:* Kadang-kadang, pemerintah daerah atau kepolisian juga dapat memiliki peraturan yang mengatur tentang ketertiban umum dan tindakan kekerasan di wilayah tertentu.

Sanksi hukuman untuk tawuran dapat beragam, tergantung pada hukum yang dilanggar dan dampaknya. Ini bisa termasuk denda, hukuman penjara, atau sanksi lainnya. Penting untuk memahami hukum setempat dan berperilaku dengan patuh terhadap hukum untuk mencegah tawuran dan konsekuensinya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan