Alaku
Alaku

BengkuluPenyidikan dugaan korupsi dalam perekrutan tenaga harian lepas (THL) atau non-ASN di RSKJ Soeprapto Bengkulu memasuki babak baru. Polda Bengkulu menetapkan seorang pejabat rumah sakit berinisial YS sebagai tersangka.

YS diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Kesekretariatan RSKJ Soeprapto Bengkulu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perekrutan 93 tenaga non-ASN untuk tahun anggaran 2023–2024.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto membenarkan penetapan tersebut. Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu setelah rangkaian penyidikan.

“Memang benar penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka berinisial YS yang mana diduga melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu,” kata Imam.

YS ditetapkan sebagai tersangka pada 24 September 2026. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik disebut telah memeriksa sekitar 111 saksi.

Para saksi berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, tenaga non-ASN, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses perekrutan tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menduga proses penerimaan 93 tenaga non-ASN, di antaranya pramusaji dan tenaga pendukung, tidak dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan mekanisme seleksi yang sah.

Perekrutan tersebut diduga dipengaruhi praktik titipan dan hubungan keluarga. Penyidik juga mendalami dugaan adanya penyerahan uang atau “tarif” tertentu untuk memuluskan proses penerimaan tenaga non-ASN.

Persoalan tersebut kemudian berdampak pada para tenaga yang telah direkrut. Mereka disebut banyak yang kemudian diberhentikan setelah sebelumnya masuk melalui proses yang diduga tidak sesuai prosedur.

Praktik yang tengah disidik Polda Bengkulu itu diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Kasus tersebut sebelumnya telah memasuki tahap penyelidikan lapangan. Pada April 2026, Tim Tipidkor Polda Bengkulu menggeledah kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu serta RSKJ Soeprapto.

Penyidik juga telah memeriksa Direktur RSKJ Soeprapto secara intensif sebagai bagian dari proses pengusutan perkara tersebut.

Dengan penetapan YS sebagai tersangka, penyidikan kini berlanjut untuk mendalami peran tersangka serta rangkaian proses perekrutan 93 tenaga non-ASN yang menjadi objek perkara.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan