Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 dengan membuka layanan di berbagai titik Samsat, sekaligus menyiapkan hadiah emas total 12 gram bagi wajib pajak patuh.
Peluncuran program yang digelar di pelataran Balai Buntar, Jumat (1/5/2026), melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, serta PT Jasaraharja Putra.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
“Pemerintah memahami kondisi ekonomi masyarakat yang beragam. Karena itu, kami hadirkan kebijakan yang meringankan sekaligus mendorong kepatuhan,” ujarnya.
Program pemutihan berlangsung selama empat bulan, mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, masyarakat dibebaskan dari tunggakan pokok dan denda administrasi, sehingga cukup membayar pajak tahun berjalan.
Sebagai insentif tambahan, pemerintah juga menyiapkan hadiah emas bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026.
Total hadiah mencapai 12 gram, terdiri dari 5 gram, 2,5 gram, dan 1 gram bagi wajib pajak yang beruntung.
Sekretaris Bapenda Provinsi Bengkulu, Feri Hadianto, menyebut potensi kendaraan yang menjadi sasaran program ini sangat besar.
“Tercatat sebanyak 949.396 unit kendaraan di Provinsi Bengkulu belum membayar pajak,” katanya.
Program ini menyasar seluruh jenis kendaraan, mulai dari kendaraan pribadi, dinas, hingga kendaraan perusahaan, termasuk roda dua hingga kendaraan berat.
Untuk mendukung pelaksanaan, pemerintah membuka layanan pembayaran pajak di sejumlah lokasi strategis di seluruh kabupaten dan kota.
Adapun titik layanan yang disiapkan meliputi Samsat Desa (Samdes), Samsat Keliling (Samling), Samsat Belungguk, Samsat Virtu Balai Buntar, Samsat Megamall, serta Kantor Samsat Air Sebakul.
Pemerintah sebelumnya menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan administrasi, di mana wajib pajak tidak lagi harus melampirkan KTP pemilik pertama, cukup dengan STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.
Dengan kombinasi pemutihan, hadiah, dan kemudahan layanan, pemerintah optimistis masyarakat akan lebih aktif membayar pajak, sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan daerah melalui skema “Dari Anda untuk Anda.”





