Kaur – Inspektorat Kabupaten Kaur membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin dan etik yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaur berinisial FTN dan NU.
Langkah ini diambil menyusul mencuatnya kasus yang menjadi perhatian publik, setelah beredarnya rekaman video penggerebekan di sebuah hotel di Kota Bengkulu serta laporan resmi yang dilayangkan suami FTN pada Senin (20/4).
Inspektur Inspektorat Kaur, Harika, memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh dan objektif dengan melibatkan tim khusus yang telah dibentuk.
“Kami telah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam waktu dekat FTN dan NU akan kita panggil untuk memberikan klarifikasi, termasuk sejumlah saksi yang mengetahui kejadian itu,” ujar Harika.
Berdasarkan informasi yang beredar, FTN diketahui menjabat sebagai bendahara di Dispora Kaur, sementara NU merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertugas sebagai staf di instansi yang sama.
Keduanya diduga terlibat hubungan terlarang yang berawal dari kedekatan di lingkungan kerja.
Harika menegaskan, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penentuan apakah terdapat pelanggaran kode etik maupun disiplin ASN.
“Sanksi akan ditentukan setelah hasil investigasi keluar. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menyebut, sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari administratif hingga hukuman berat berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sanksi terberat bisa berupa PTDH. Namun kita tunggu hasil pemeriksaan tim investigasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Inspektorat, lanjutnya, memastikan seluruh proses berjalan profesional dan mengacu pada regulasi kepegawaian yang berlaku tanpa intervensi pihak mana pun.
“Jika memang terbukti melanggar, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.





