Alaku

PPN Naik Jadi 12 Persen di Tangan Presiden Terpilih Prabowo

Pertemuan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.Foto: Dok. Instagram Menkeu Sri Mulyani

Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa kepastian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan bergantung pada keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Sebelumnya, rencana kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2025. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa keputusan lebih lanjut akan didiskusikan bersama presiden terpilih.

Dalam pernyataannya di DPR RI, Selasa (17/9/2024), Febrio menjelaskan bahwa penerimaan perpajakan pada tahun depan belum memperhitungkan penerapan PPN 12 persen. “Kita tunggu saja pembahasan selanjutnya bersama dengan Presiden Terpilih,” ujarnya. Febrio juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:  PKB Tegas Menolak Wacana Duet Prabowo Erik

Selain itu, Febrio menambahkan bahwa reformasi perpajakan tetap berlanjut, mengingat perekonomian sudah mulai menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan meski tantangan global masih ada. “Menu-menu reformasi harus terus kita lanjutkan. Meskipun ekonomi global menantang, kita bisa menjaga rasio pajak tetap stabil sambil mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan