Wartawan Dilaporkan Diintimidasi di Kepahiang, Polisi Selidiki Dugaan Penguncian Ruangan

Kepahiang – Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di Provinsi Bengkulu. Seorang wartawan, Hendri Irawan, melaporkan insiden yang dialaminya ke Polres Kepahiang setelah mengaku mendapat perlakuan mengancam saat menjalankan tugas peliputan, Kamis (30/4/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STPL/DUMAS/11/IV/2026/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu. Kasus ini kini dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang. Saat itu, Hendri bersama sejumlah wartawan lain mendatangi kantor tersebut untuk mengonfirmasi dugaan kasus pelecehan yang melibatkan oknum berinisial Za dalam kegiatan Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Kepahiang.
Namun situasi di dalam ruangan Kepala Dinas PMD mendadak berubah tegang ketika rombongan mulai menyampaikan tujuan kedatangan mereka.
Dalam laporan yang disampaikan, oknum yang berada di lokasi diduga menutup dan mengunci pintu dari dalam. Kunci ruangan bahkan disebut sempat dibuang keluar melalui jendela, membuat para wartawan tidak bisa keluar.
Dalam kondisi tersebut, oknum itu juga diduga melontarkan ancaman. “Jangan ada yang merekam. Kalau sampai keluar aku bekasus, aku akan datang dan mencari satu-satu,” demikian isi pernyataan yang dilaporkan.
Hendri bersama rekan-rekannya disebut berada dalam ruangan terkunci selama sekitar 30 menit sebelum akhirnya pintu dibuka dan mereka diperbolehkan keluar.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama membenarkan adanya laporan tersebut. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Wibowo Susilo menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan intimidasi ini. AMJ akan mengawal agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus di Kepahiang ini menambah daftar insiden yang menimpa jurnalis di Bengkulu dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, di Kota Bengkulu, wartawati Ermi Yanti juga melaporkan dugaan perampasan telepon genggam saat meliput di kawasan Pantai Zakat pada Minggu (29/3/2026). Laporan tersebut telah teregister di Polresta Bengkulu dengan nomor LP/B/168/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.
Ermi menyebut ponselnya dirampas saat merekam dugaan pungutan liar di lokasi. “Waktu itu saya lagi meliput, hape saya dirampas oleh oknum,” ujarnya.
PWI Provinsi Bengkulu yang mendampingi pelaporan tersebut menilai insiden itu telah mencederai kebebasan pers. “Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi menyangkut tugas jurnalistik,” kata perwakilan PWI, Ikhsan Agus Abraham.
Dua kasus yang terjadi dalam waktu berdekatan ini memperkuat sorotan terhadap perlindungan jurnalis di Bengkulu, terutama saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.






