Jawa Barat – Sebanyak 5 juta kendaraan di Jawa Barat tercatat belum membayar pajak. Untuk menekan angka tunggakan ini, Tim Pembina Samsat Jawa Barat menyiapkan strategi khusus, termasuk penelusuran door to door.
Strategi Samsat Jabar untuk Menekan Tunggakan Pajak
Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, meskipun realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 36 triliun dengan kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 9,48 triliun, masih ada sekitar 5 juta unit kendaraan yang belum membayar pajak. Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Salah satu langkah utama adalah penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) secara door to door. Selain itu, Samsat Jabar juga menerapkan aturan penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun.
Langkah Konkret yang Dilakukan
Beberapa strategi yang akan diterapkan dalam menekan tunggakan pajak kendaraan di Jawa Barat antara lain:
- Penelusuran KTMDU secara langsung di setiap kabupaten/kota.
- Pemeriksaan PKB bersama Tim Pembina Samsat.
- Implementasi pasal 74 UU 22/2009 tentang penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun.
- Digitalisasi layanan pembayaran PKB tahunan, termasuk sosialisasi melalui WhatsApp blast.
- Kolaborasi dengan sistem ETLE Lodaya Polda Jabar untuk menindak kendaraan yang terkena tilang dan menunggak pajak.
- Sosialisasi masif hingga tingkat RT dan RW.
- Pendataan kendaraan dinas milik ASN dan kendaraan pelat merah.
- Relaksasi denda dan pokok tunggakan bagi wajib pajak yang menunggak PKB.
- Pendataan kendaraan hasil tilang dan kendaraan dengan status hukum tertentu.
- Penelusuran KTMDU bekerja sama dengan Babinkamtibmas.
- Optimalisasi PPOB melalui Bumdes dan koperasi.
Dengan berbagai langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat, sehingga pendapatan daerah bisa lebih optimal untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.